Logo Dewan Pers. |
Hal ini, Dewan Pers menyampaikan pandangan dan tanggapan agar jurnalis dalam menyajikan informasi tersebut tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Dalam rilis resminya pada Senin (30/10/23), Dewan Pers menjelaskan bahwa sehubungan dengan peliputan tragedi kemanusiaan dan penyerangan terhadap saudara-saudara kita di Gaza, Palestina yang telah berlangsung hampir satu bulan pada 2023 ini, Dewan Pers perlu menyatakan sebagai berikut:
1. Dewan Pers menyampaikan empati mendalam untuk para korban tragedi kemanusiaan di Gaza, Palestina.
2. Pemberitaan oleh pers secara substantif mendapatkan atensi publik yang luas karena terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak atas kemerdekaan bangsa Palestina.
3. Dewan Pers mengingatkan agar semua produk jurnalistik yang dihasilkan dalam peliputan terutama berbagai jenis konflik senantiasa tunduk dan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Oleh karena itu, Dewan Pers mengimbau kepada pers nasional dalam melakukan peliputan agar mempedomani hal-hal berikut ini:
1. Pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta mencerdaskan publik untuk ikut serta menjadi penegak demokrasi dalam pemenuhan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Pers harus memberikan informasi yang utuh serta mempertanggungjawabkan akurasi informasi yang diberitakan dan/atau disiarkan. Oleh karena itu, dalam pemberitaan perlu menghadirkan data yang akurat tidak sekadar mengambil dari media lain, termasuk perlu melakukan dialog dengan ahli.
3. Terkait dengan penggunaan simbol-simbol suatu negara yang digunakan oleh jurnalis dalam menyampaikan pemberitaan suatu konflik, hal itu bagian dari ekspresi keberpihakan pers dan dapat dilakukan dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
4. Pers agar tidak dimanfaatkan untuk melakukan mobilisasi massa yang mengarah pada situasi tidak kondusif di tengah masyarakat yang berpotensi mengarah pada benturan fisik atau konflik sosial di tengah masyarakat.
Demikian penyataan Dewan Pers, sebagai bentuk penjelasan resmi dari Dewan Pers terkait karya jurnalistik dalam peristiwa tragedi kemanusiaan di Gaza, Palestina. **