Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad. |
Hal itu disampaikan Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad usai memimpin rapat mitigasi risiko Rempang Eco City Bersama BPKP Kepri di BP Batam, Rabu, (25/10/2023) pagi.
“Setidaknya ada dua hal BP Batam meminta pendampingan BPKP Kepri. Pertama, mitigasi resiko atau menajemen resiko. Kedua, SOP (standar operasional prosedur) yang akan dibuat dan dijalankan,” kata Sudirman.
Sudirman yang juga Ketua Pokja Tim Percepatan Pengembangan Kawasan Rempang Eco City menekankan, pendampingan BPKP agar langkah-langkah yang dijalankan pihaknya secara teknis dalam percepatan investasi Rempang Eco City dapat berjalan sesuai dengan standar akuntabilitas, transparansi dan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau manajemen risiko kita sudah mitigasi sejak awal, sudah dideteksi sekaligus standar operasionalnya, maka ini (PSN Rempang Eco City) akan bisa berjalan dengan baik tanpa risiko di masa depan,” pungkasnya.
Adapun pendampingan dilakukan selama 20 hari hari kerja mulai 16 Oktober hingga 30 November 2023 mendatang.
Sebelumnya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengapresiasi kerja keras tim satuan yang bertugas di lapangan. Menurutnya, keberhasilan untuk mempercepat pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang tak terlepas dari komitmen tim untuk mengedepankan nilai-nilai humanis.
"Terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras untuk mendukung Program Strategis Nasional. Momentum pembangunan dan investasi ini akan membawa masyarakat lebih sejahtera dan maju ke depannya," tegasnya. (SOP)