Foto bersama Pengurus Pemuda Panca Marga menyerahkan kajian kepada Ketua MPR RI. (ist) |
Bahkan Guru Besar Ilmu Filsafat UGM Prof. Kaelan pernah mengungkapkan ada sekitar 97 persen pasal yang diubah dalam empat kali amandemen tersebut. Kajian lain mengungkapkan, jumlah ayat dalam konstitusi setelah empat kali amandemen bertambah sekitar tiga kali lipat. Secara kualitatif, perubahan yang dilakukan dalam empat kali amandemen sangat banyak dan mendasar.
"Tidak heran jika PPM dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya seperti FKPPI, Pemuda Pancasila, bahkan juga DPD RI, mengusulkan agar MPR RI segera menyelenggarakan sidang paripurna agar konstitusi dikembalikan kepada naskah sesungguhnya yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, untuk kemudian disempurnakan melalui addendum. Sehingga tidak menghilangkan naskah original yang dibuat oleh para pendiri bangsa," ujar Bamsoet usai menerima pengurus PPM, di Jakarta (23/10/23).
Pengurus PPM yang hadir antara lain, Ketua Umum Berto Izaak Doko, Sekretaris Jenderal Delwan Noer, Wamtimpus Suryo Susilo, Ketua Keanggotaan dan Kaderisasi Arthur Lumban Raja, serta Wasekjen Randi Putomo.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, hasil kajian PPM juga menekankan pentingnya mengembalikan kedudukan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Sebagaimana juga sudah diusulkan berbagai organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.
PPM juga menekankan pentingnya mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui Tap MPR RI, seperti halnya presiden yang memiliki kewenangan Perppu manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan memaksa. Keberadaan TAP MPR RI bisa menjadi pintu darurat konstitusi sekaligus solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan hingga kondisi kedaruratan Kahar Fiskal dalam skala besar.
"Misalnya, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR RI, kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR RI dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Mengingat sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara," jelas Bamsoet.
Dosen tetap Pascasarjana Program S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur tentang Pembaharuan Hukum Nasional dan Politik Hukum dan Kebijakan Publik ini menerangkan, empat kali amandemen juga menghilangkan Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI. Padahal, keberadaan Utusan Golongan sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno. Untuk melaksanakan pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada 22 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur pembentukan MPRS, yang pada saat itu terdiri atas anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan. Keberadaan Utusan Golongan juga tetap eksis pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Keberadaan utusan golongan pada saat itu terdiri dari 13 macam golongan. Antara lain Golongan Tani, Golongan Buruh/Pegawai Negeri, Golongan Pengusaha Nasional, Golongan Koperasi, Golongan Angkatan “45, Golongan Angkatan Bersenjata, Golongan Veteran, Golongan Alim Ulama, Golongan Pemuda, Golongan Wanita, Golongan Seniman, Golongan Wartawan, dan Golongan Cendekiawan/Pendidik. Pada saat Reformasi bergulir, keberadaan Utusan Golongan malah dihapuskan.
"Landasan pemikiran Presiden Soekarno sangat jelas dan tegas. Tidak boleh ada satupun elemen bangsa yang merasa ditinggalkan. Sehingga lembaga perwakilan pun harus merepresentasikan seluas-luasnya kepentingan rakyat. Lembaga perwakilan yang dimaksud adalah yang dapat mewakili rakyat, mewakili daerah, dan mewakili golongan," pungkas Bamsoet. (Ril)