Pangkalpinang - Ironis kali, perkara pertambangan ilegal dengan TKP di lokasi yang beralamat di jalan Pangkalarang belakang Gedung Rusunawa RT 06 RW 03, Ketapang, Pangkalbalam dinilai menumbalkan 9 pekerja kasar lapangan. Sementara diduga kuat sang pemilik adalah Sujono alias Athaw hanya baru sebatas saksi.
Berikut para terdakwanya yang jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang: Mawardi als Adi (selaku penanggung jawab lapangan yang juga anak buah Athaw). Selaku pekerja biasa: Firmansyah als Bokir, Ardi als Ocol, Mujianto als Gito, Suryanto als Gobong, Reseli als Aceng, Mulyadi als Jana, Ahmad dan Jumanta.
Dalam sidang tadi siang dengan Majelis Hakim selaku Ketua, Raden Heru Kuntodewo, Hakim anggota, Anshori Hironi dan Dedek Agus menghadirkan terduga sang pemilik tambang Athaw selaku saksi di muka sidang. Namun sayang Athaw bersikeras mengelak kalau tambang ilegal tersebut adalah bukan miliknya.
Namun menariknya Athaw tidak mengelak kalau terdakwa Mawardi adalah anak buahnya. Lebih menariknya lagi Athaw di muka sidang juga tidak mengelak kalau Mawardi melalui WhatsApp sempat meminta ijin kepada Athaw untuk memulai kerja tambang itu.
"Apa benar terdakwa Mawardi memanggil saudara (Athaw) sebagai bos, lalu minta ijin memulai kerja TI," tanya JPU Hendri seraya menunjukan bukti WA.
"Iya," jawab Athaw.
Berarti terdakwa Mawardi ijin kerjanya ke saudara. Lalu saudara (Athaw) langsung mengijinkan. "Kata saudara (Athaw) langsung lah buka," ujar jaksa seraya membaca isi percakapan antara saksi Athaw dan terdakwa Mawardi.
"Iya," jawan Athaw lagi.
Namun walau tim jaksa telah menunjukan kepada Athaw adanya percakapan di atas, namun Athaw tetap berkilah kalau TI ilegal itu adalah bukan miliknya. Melainkan milik WS seorang oknum aparat.
Saat disinggung JPU Mila Karmila apa hubungan saksi Athaw terkait seringnya ke lokasi TI ilegal itu. Bagi Athaw hanya untuk kepentingan penimbunan karena akan dibangun perumahan. "Awalnya penimbunan tapi gak tahu ternyata jadi TI," kelitnya.**