Secara daring, Direktur Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Herda Helmijaya memberikan pemaparan terhadap pejabat BP Batam. |
Mengangkat tema "Peningkatan Efektifitas Penanganan Gratifikasi dan Whistleblowing System Indikasi Tindak Pidana Korupsi", kegiatan itu diinisiasi oleh Satuan Pemeriksaan Intern BP Batam dengan tujuan untuk percepatan penyelesaian penanganan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK RI.
Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto membuka kegiatan secara daring menyebut Satuan Pemeriksaan Intern BP Batam selaku Unit Pengawasan Intern memiliki peran sebagai strategic partner untuk seluruh unit kerja di BP Batam.
Hal itu, dimaksudkan untuk memberikan pengawasan dalam mendorong pelaksanaan tugas sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance).
“Kami tentu berharap kegiatan gelar hasil pengawasan di lingkungan BP Batam dapat mempercepat proses tindak lanjut hasil pemeriksaan,” katanya, Senin, (20/11).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan BPK RI, BP Batam memperoleh skor 92 % dalam hal pelaksanaan tindak lanjut dan merupakan peringkat tertinggi di lingkup Auditorat Utama Keuangan Negara V Kementerian/Lembaga yang menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.
Nilai itu lebih tinggi dari rata-rata penyelesaian Kementerian/Lembaga yang berada di lingkup Keuangan Negara V BPK RI sebesar 77%.
“Untuk tetap mempertahankan peringkat tertinggi, penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan dilaksanakan dengan komitmen, inisiatif dan kolaborasi antara SPI dengan seluruh pimpinan unit kerja di BP Batam,” ujarnya
Ia juga mengapresiasi atas sinergi pihaknya bersama Lembaga anti rasuah yakni KPK RI untuk peningkatan pelayanan birokrasi dan pencegahan korupsi.
“BP Batam akan membantu dan mendukung KPK RI untuk meningkatkan pelayanan dan birokrasi agar terhindar dari tindakan korupsi khususnya hal-hal mengenai gratifikasi, suap dan pemerasan,” ucapnya.
Pada kegiatan itu juga mengundang pemateri dari Direktur Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Herda Helmijaya dengan paparan “Peningkatan Efektivitas Pengendalian Gratifikasi dan Anti Korupsi”. (SOP)