Foto bersama pengurus LIRA Simalungun. |
Mereka melaporkan 3 oknum tersebut karena menggunakan logo LIRA secara illegal dan tanpa izin dari Pengurus LIRA PUSAT yang bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis.
Hal itu dikatakan Bupati LIRA Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Hotman Petrus Simbolon sepulang dari Polres Simalungun.
"Kejadian itu terjadi di Serbelawan Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara pada Hari Minggu 12/11. Dengan sengaja membentuk LIRA atau mengadakan Musda tanpa izin dari pihak Pimpinan LIRA Pusat yaitu Presiden LIRA," katanya.
Ke 3 oknum tersebut telah dilapor kan ke Polres Simalungun STPL Nomor LP/B/327/XI/2023/SPKT Polres Simalungun.
"Kami juga telah melaporkan kejadian ini ke Presiden LIRA Pusat, HM Yusuf Rizal tentang 3 oknum tak bertanggung jawab dan pelaksanaan Musda tanpa izin ini," tutup Simbolon. (SHP)