Iklan

Gugatan Soal Rempang Eco City Ditolak MK

Rabu, November 29, 2023 WIB Last Updated 2023-12-01T02:18:49Z
Advertisement
Mahkamah Konstitusi.

Batam, pelitatoday.com -
Gugatan warga Batam atas penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dengan uji materil terkait Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu, 29 November 2023.


MK dalam putusannya menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai untuk mengajukan permohonan tersebut. 


Selain itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa alasan yang diajukan oleh para pemohon dianggap tidak jelas dan kabur, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.


"Sesuai putusan, permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dilansir pelitatoday.com dari laman CNNIndonesia, Rabu (29/11/ 2023). 


Indra Afgha Anjani dan Amrin Esarey, warga Batam yang mengajukan permohonan ini atas nama Tim Hukum Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang, menilai bahwa UU 2/2012 bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 28J ayat (2), Pasal 33 Ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4).


Dalam permohonan mereka, Indra dan Amrin menyoroti penerapan UU tersebut yang menjadi dasar hukum pengadaan tanah untuk pembangunan di Rempang, yang kemudian diikuti dengan penolakan dari sebagian warga. 


Namun menurut mereka, pemerintah mengabaikan penolakan tersebut. Keduanya menyatakan bahwa pengabaian terhadap ketidaksetujuan warga menunjukkan adanya diskriminasi terhadap posisi kepentingan pihak yang terlibat dalam Proyek Eco City Rempang.


Meski demikian, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya, sehingga UU 2/2012 tidak akan dibatalkan dan pemerintah dapat melanjutkan pengadaan tanah untuk proyek tersebut. (Red)

Advertisement

  • Gugatan Soal Rempang Eco City Ditolak MK

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x