Boasa Simanjuntak sedang berorasi di atas mobil komando saat aksi save babi di Depan Kantor Gubernur Sumut pada 2020 lalu. (Foto: Analisadaily). |
Dimana, Ormas Pejuang Batak Bersatu (PBB) merespon dan menilai penangkapan yang dilakukan terhadap Boasa Simanjuntak sebagai bentuk kriminalisasi dan cacat hukum.
Diketahui, Boasa Simanjuntak dilaporkan oleh Lamsiang Sitompul ke Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023 dengan nomor laporan: STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
"Dikarenakan dalam postingan akun Tiktok Boasa_Sitombuk_16 tidak menyebut nama objek, sehingga penetapan hukumnya susah untuk duduk, namun dilakukan penangkapan dengan cepat," kutipan dalam surat pemberitahuan kegiatan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Ormas PBB.
Dalam surat pemberitahuan unjuk rasa pertanggal 31 Oktober 2023 itu. PBB memberitahukan bahwa aksi demo akan digelar di dua tempat yakni di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Dengan jumlah massa kurang lebih dari 5.000 orang, aksi akan digelar pada Jumat (03/10/23).
Adapun tuntutan aksi Pejuang Batak Bersatu adalah meminta kepada pihak Kepolisian agar merevisi penetapan status tersangka terhadap Boasa Simanjuntak. Selain itu, meminta Agara Pihak Kepolisian membebaskan Boasa Simanjuntak.
Sebelumnya, Lamsiang Sitompul diduga dalam akun Tiktok miliknya @lamsiang_sitompul memposting sebuah foto diduga bergambar Boasa Simanjuntak sedang didalam ruangan sel tahanan. Bahkan, dalam postingan itu, akun Tiktok tersebut membuat tulisan dengan nada seperti berikut.
"Hidup Ini Kejam Jenderal, jadi baik baik saja ya, jangan cari masalah".
Namun belakangan, postingan itu hilang. Sementara akun Tiktok @lamsiang_Sitompul hingga kini belum memberikan keterangan terkait penghapusan foto diduga bergambar Boasa Simanjuntak di dalam sel penjara itu. (Red)