Satu unit lori terparkir untuk mengangkut barang saat eksekusi dilakukan PN Batam. (ist) |
Rumah berlantai 3 itu informasi nya dieksekusi atas permohonan dari Rachmad Firmansyah selaku pemenang lelang/pembeli yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam.
Pantauan pelitatoday.com di lokasi, sejumlah pegawai KPKNL dan puluhan anggota Polisi terlihat hadir mendampingi pihak PN Batam dalam melakukan eksekusi.
Jurusita dari Pengadilan Negeri Batam, Thomson Araz Munando, menolak untuk memberikan keterangan dan menyampaikan agar bertanya kepada Humas PN Batam.
"Ke Humas aja kalau bertanya soal ini bg," kata Thomson saat ditanya di lokasi eksekusi.
Hal serupa juga diungkapkan oleh pemohon eksekusi Rachmad Firmansyah, terlihat sibuk berkomunikasi via telpon seluler nya. Namun saat ditanya ia menolak memberikan keterangan.
"Tidak usah pak (diwawancarai-red)," jawabnya sembari menjauh dari awak media ini.
Sementara itu, Parlin Lubis SH mewakili Kantor Hukum Benyamin Hasibuan & Partner selaku kuasa hukum Suhardy Chitra (Debitur Bank CIMB Niaga-red) menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait adanya kejanggalan akan hilangnya hak kliennya dalam perkara lelang dan eksekusi terhadap (objek) rumah kliennya.
"Penting kita garisbawahi bahwa klien kami memiliki itikad baik untuk mediasi/melanjutkan terkait kredit angsuran terhadap Bank CIMB Niaga. Namun, jika merujuk kepada aturan, kita menilai banyaknya cacat prosedur tiba-tiba objek disita hari ini," kata Parlin.
Pihaknya mempertanyakan prosedur yang dilakukan oleh PN Batam untuk melakukan penyitaan tanpa melibatkan kliennya. Bahkan sejumlah surat resmi tidak diterima oleh kliennya yang seharusnya wajib seperti.
1. Foto Copy risalah lelang Nomor 228/11/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam;
2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 19/Pdt.Eks/2023/PN Btm pada tanggal 24 Agustus 2023;
3. Berita Acara Teguran Nomor 19/Pdt.Eks/2023/PN Btm pada tanggal 24 Agustus 2023.
"Hingga saat ini klien kita tidak pernah menerima Grosse Risalah dari KPKNL Batam, penetapan dari PN Batam dan berita acara teguran. Artinya, klien kita tidak dilibatkan," katanya.
Informasi yang diterima media ini, Rachmad Firmansyah diketahui bekerja disalah-satu Bank Swasta dan posisinya di bagian pelelangan.
Sementara, harga rumah yang disita adalah Rp. 2,6 Miliar sesuai pengakuan Suhardy Chitra saat pengajuan kredit. Namun pemenang lelang/pembeli justru harga rumah tersebut turun drastis Rp. 1,236.300.000,00. (PS)