Acara penutupan yang terlaksana pada Rabu (08/11) di atas Kapal Patroli BC 60001. |
“Pelaksanaan Patkor Kastima kali ini adalah operasi yang kami selaraskan dengan operasi laut terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya semester II. Pada periode ini, patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan tujuh kali penegahan atau pencegahan keberangkatan sarana pengangkut. Komoditas yang kami amankan di antaranya rokok, bahan bakar minyak, narkotika, senjata api, dan ballpressed,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala menekankan bahwa dalam kasus penegahan ballpressed atau impor pakaian bekas ilegal, Bea Cukai, dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Utara telah melaksanakan penangkapan pada tanggal 5 November 2023.
“Informasi atas adanya dugaan importasi ilegal ballpressed tersebut berasal dari Kastam Diraja Malaysia. Pangkalan Kastam Marin Portklang bantu memantau dan menginformasikan penyelundupan ballpressed tersebut kepada Pusat Komando Operasi Patkorkastima Bea Cukai di Jakarta. Hingga akhirnya Bea Cukai dapat menangkap sebuah kapal dan tiga truk berisi ballpressed,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Bawa Barang Ilegal, 3 Unit Minibus Ditangkap Bea Cukai Batam
Nirwala pun berharap kerja sama dan pertukaran informasi serupa dapat terus berlangsung, meski tidak sedang dalam masa operasi Patkor Kastima. Terlebih, administrasi pabean Indonesia dan Malaysia harus mampu mengamankan wilayah Selat Malaka, yang merupakan salah satu perairan penting yang menjadi jalur perdagangan Indonesia dan Malaysia, dari aktivitas ilegal, seperti penyelundupan yang dinamikanya berubah sangat cepat.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa keamanan dan keselamatan laut Selat Malaka yang sangat rawan adalah menjadi tanggung jawab bersama Indonesia dan Malaysia. Tugas itu tentunya akan sangat berat kalau dilakukan sendiri-sendiri, melalui patroli terkoordinasi Patkor Kastima lah, tugas tersebut terasa menjadi lebih ringan untuk kita bersama,” tutupnya. ***