Iklan

Rokok Non Cukai Marak di Wilayah Batam, Anggota DPR RI Sturman Panjaitan Tegaskan Hal Ini

Jumat, Desember 22, 2023 WIB Last Updated 2023-12-22T06:26:11Z
Advertisement
Anggota Komisi I DPR RI Sturman Panjaitan di sela Rapat Kerja Komisi I dengan Kemlu di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta. (dok: Sekretariat Jenderal DPR RI)

Batam, pelitatoday.com - Bukan rahasia umum lagi soal bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai (non cukai) di wilayah Kota Batam. Tentu, jadi catatan terhadap kinerja pejabat Bea Cukai Batam untuk dipertimbangkan.


Padahal belum lama ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal dapat mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai dan juga merugikan para produsen rokok resmi yang telah mematuhi aturan terkait barang kena cukai. 


Selain itu kata Encep, peredaran rokok ilegal  juga dapat memicu bertambahnya jumlah perokok usia dini karena harganya yang lebih murah.


“Ini melanggar ketentuan dalam undang-undang cukai, pelaku dapat dikenakan sanksi denda hingga kurungan,” jelas Encep kepada wartawan.


Terpisah, Anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sturman Panjaitan, turut angkat bicara atas kinerja pejabat Bea Cukai Batam yang terkesan tutup mata akan peredaran rokok non cukai di wilayah Batam.


"Perlu di reformasi petugasnya. Artinya, kinerja petugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan harus direformasi dalam bertindak dan bersikap supaya tidak ada kebocoran-kebocoran yang berimbas terhadap kerugian Negara," kata Sturman Panjaitan kepada pelitatoday.com. Jumat (22/12/23).


Lanjut Sturman menegaskan, petugas Bea Cukai Batam sudah sepatutnya serius dalam memberantas peredaran rokok non cukai di wilayah Kota Batam.


Sebelumnya diberitakan, Kinerja instansi Bea Cukai Batam selaku instansi Pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan patut dipertanyakan.


Pasalnya, hingga kini Bea Cukai Batam sangat jarang melakukan pengawasan terkait banyaknya jenis merek rokok tanpa dilengkapi pita cukai (non cukai) beredar bebas di Kota Batam yang berpotensi merugikan penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.


"Perihal peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam, kita dari organisasi Pemuda Batak Bersatu sangat menyayangkan hal tersebut. Dimana peredaran rokok tanpa pita cukai ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara yang diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya," kata Ketua PBB Kecamatan Sagulung, Julpikar Manullang kepada wartawan. Sabtu (16/12/23).


Baca Juga : Bidang Humas Masih Bungkam Soal Penganggaran Iklan Banner Kepala Bea Cukai Batam


Ia menilai kinerja Bea Cukai Batam terkesan lemah dalam pengawasan. Sehingga peredaran rokok tanpa pita cukai ini seperti tiada habisnya di Kota Batam.


"Kita juga sangat menyayangkan tindakan Bea Cukai Batam seperti tutup mata melihat keadaan ini. Pantauan kita di lapangan hampir di semua warung dan grosir yang ada, khususnya di Kecamatan Sagulung, menjual bebas rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.


Bahkan rokok-rokok tersebut terpampang bebas tanpa ada sedikitpun rasa takut dari penjualannya. Padahal jelas penjualan rokok tanpa pita cukai adalah perbuatan melanggar hukum," tegasnya.


Pihaknya pun berharap pihak instansi Bea Cukai Batam serius bekerja untuk memberantas peredaran rokok non cukai di wilayah Kota Batam.


"Untuk itu kami dari organisasi Pemuda Batak Bersatu meminta kepada Bea Cukai Batam, agar benar-benar melakukan pengawasan dan menindak pelaku-pelaku yang bermain dalam peredaran rokok ilegal ini, harapan kita pihak Bea Cukai Batam tidak tutup mata dengan ini," tutupnya.


Belum lama ini, Ketua Ombudsman Kepri Dr. Lagat Siadari.SE juga angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok non cukai di Kota Batam.


Dalam penjelasannya dilansir dari laman https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--ketua-ombudsman-kepri-minta-bea-cukai-batam-tindak-tegas-terkait-maraknya-peredaran-rokok-ilegal, pihaknya sangat menyayangkan dan menekankan yang paling kompeten memiliki tugas dan penindakan adalah instansi Bea Cukai. 


Baca Juga : 7 Unit Mobil Penyelundup Kembali Ditangkap di Pelabuhan Roro Punggur, Ini Kata Kabid Penindakan BC Batam


Ombudsman Kepri menilai Bea Cukai kurang serius dalam memberantas peredaran Rokok ilegal serta kurangnya menjalankan tugas dan fungsinya.


"Jadi ini yang membuat kita semakin bingung, saya menduga adanya suatu pembiaran Rokok ilegal ini beredar luas, serta sejauh mana tanggung jawab Bea Cukai Kota Batam terkait ini, kita menduga adanya Oknum-oknum yang bermain mata yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.


"Apalagi saat ini kita melihat Menteri Keuangan juga sedang disorot ini, bahwa ada dugaan penyimpangan-penyimpangan di sana, termasuk juga Kepala BC Makasar disitu bisa terindikasi adanya permainan-permainan disitu oleh oknum Pejabat Bea cukai," sambung nya.


Lagat menegaskan Bea Cukai Batam & Kanwil Bea Cukai Kepri harus benar-benar profesional melakukan penegakan hukum terkait peredaran rokok Non Cukai di Kota Batam. 


"Nanti kami akan kordinasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kalau tidak diindahkan kita akan berkoordinasi dengan KPK untuk masalah ini. Sudah tidak betul lagi ini Bea cukai ini menjalankan tugas dan fungsinya. Nanti kita akan perdalam terkait kasus peredaran Rokok ilegal ini," tutupnya.


Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal belum berhasil dimintai keterangan terkait maraknya peredaran rokok Non Cukai di wilayah Batam. (red)

Advertisement

  • Rokok Non Cukai Marak di Wilayah Batam, Anggota DPR RI Sturman Panjaitan Tegaskan Hal Ini

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x