Iklan

Iklan Banner Kepala Bea Cukai Batam Dihargai Rp.300 Ribu Tanpa Potongan Pajak, Uangnya Darimana?

Kamis, Desember 14, 2023 WIB Last Updated 2023-12-16T10:52:42Z
Advertisement
Kantor Bea Cukai Batam di Jl. Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. (ist)

Batam, pelitatoday.com - Prosedur dan penganggaran jasa publikasi dengan perusahaan pers di Instansi Bea Cukai Batam terkesan amburadul dan patut dipertanyakan.


Pasalnya, tidak sedikit perusahaan pers yang menjalin kemitraan dengan memuat pemberitaan terkait kegiatan Bea Cukai Batam melalui rilis yang di share oleh Kasi Humas Bea Cukai Batam ke group WhatsApp media mitra Humas Bea Cukai Batam.


Meski hingga kini belum diketahui secara pasti apakah pihak Humas Bea Cukai Batam ada Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama publikasi dengan perusahaan pers.


Namun, timbal balik dari kemitraan itu terkesan tidak relevan. Dimana, Humas Bea Cukai Batam menghargai iklan banner Kepala Bea Cukai Batam yang ditayangkan di website perusahaan pers hanya Rp. 300.000.


Baca Juga : Diduga Bawa Barang Ilegal, 3 Unit Minibus Ditangkap Bea Cukai Batam


Parahnya lagi, tata cara penagihan dan pembayaran jasa publikasi iklan Banner itu dilakukan dengan menandatangani surat perjanjian antara Humas Bea Cukai Batam dengan pihak yang memberikan pernyataan komitmen Fee.


Dimana, pihak Humas Bea Cukai Batam selaku pihak pertama berjanji dan menyatakan akan memberikan Fee kepada pihak kedua (Perusahaan pers yang menayangkan iklan banner Kepala Bea Cukai Batam) dengan ketentuan sebagai berikut.


1). Humas Bea Cukai Batam akan memberikan Fee kepada pihak perusahaan pers sebesar Rp. 300.000,.

2). Fee tersebut akan dikeluarkan apabila pihak perusahaan pers telah menayangkan iklan banner ucapan dari Kepala Bea Cukai Batam.

3). Fee akan dibayarkan sesuai dengan tata cara pembayaran dilengkapi bukti transaksi berupa invoice.


Diakhir surat perjanjian/pernyataan itu, dijelaskan tidak untuk disebarluaskan.


Tentu, adanya syarat menandatangani surat perjanjian itu. Muncul sejumlah pertanyaan, salah-satunya asal muasal penganggaran Fee jasa iklan ucapan Kepala Bea Cukai Batam tersebut tanpa potongan pajak dengan syarat teken Mou yang tidak bisa disebarluaskan.


Baca Juga: 7 Unit Mobil Penyelundup Kembali Ditangkap di Pelabuhan Roro Punggur, Ini Kata Kabid Penindakan BC Batam


Terpisah, staf Humas Bea Cukai Batam, Zulfikar mengatakan pihaknya tidak memaksa perusahaan media untuk menerima Fee pemasangan jasa iklan banner ucapan Kepala Bea Cukai Batam.


"Kalau invoice lebih dari Rp. 300.000, kita tidak terima Pak. Karena anggarannya hanya Rp. 30 juta dari Pemerintah Pusat," katanya saat ditemui pelitatoday.com di ruang Konsultasi Kantor Bea Cukai Batam. Rabu (13/12/23).


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Humas Kantor Bea dan Cukai Batam, Rizky Hanafi belum berhasil dimintai keterangan. (Red)

Advertisement

  • Iklan Banner Kepala Bea Cukai Batam Dihargai Rp.300 Ribu Tanpa Potongan Pajak, Uangnya Darimana?

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x