Ilustrasi. |
Hal ini membuat RH (sang suami) bertanya-tanya hingga menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Awalnya, RN oknum ASN tersebut bekerja di kantor Samsat Batam Center masih menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai isteri yang baik dan soleha, tetap pulang ke rumah selesai bekerja.
Namun setelah RN mendapat mutasi tempat kerja dan mendapat jabatan baru yang empuk sebagai Kepala Seksi di kantor Bapenda Kepri yang berkedudukan di Batam, baru lah muncul sifat tersembunyi maupun gaya hidupnya yang lain, serta jarang pulang ke rumah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh RH kepada awak media ini di salah satu Cafe seputaran Batam Center. Kamis lalu (21/12) sembari menunjukkan bukti surat yang telah dikirimkan serta tembusannya ke BKD Tanjung Pinang maupun Gubernur Provinsi Kepri.
Menurut RH, seorang wanita berstatus istri yang sah baik dan soleha terdaftar dalam Akta pada Lembaga Pemerintah RI (Kemenag/KUA-Nikah Dinas) wajib tunduk dan patuh kepada suaminya. Jadi siapapun dia dan apapun jabatannya, istri adalah milik sah suami bukan dikuasai oleh instansi dinas atau atasannya apa lagi dilindungi dengan alasan dinas luar.
“Acuan dasar hukumnya, dosa-dosa dan kesalahan / kelalaian istri ditanggung oleh suami. Bacalah dan banyak belajar membaca pedoman hidup umat Islam yaitu Al-Qur’an, bahwa dosa / kelalaian istri tidak ada disebutkan ditanggung oleh dinas atau atasannya,” ungkap RH.
Kata RH, ia telah melayangkan surat resmi kepada atasannya terkait sifat istrinya yang tidak pulang-pulang ke rumah. Namun jawaban atasannya dinilai tidak profesional dengan alasan dinas luar.
“Saya selaku suami yang sah dari RN oknum ASN Bapenda Kepri, sudah mencoba melayangkan surat beberapa kali, juga mengingatkan atas hal itu ke atasannya, namun tidak ditanggapi bahkan disepelekan, diberi alasan tidak jelas tidak nyambung dengan konteks materi awal alias gagal paham berdalih dinas luar,” jelas RH.
Baca Juga: Rokok Non Cukai Marak di Wilayah Batam, Anggota DPR RI Sturman Panjaitan Tegaskan Hal Ini
Surat dilayangkan, kata RH, sejak bulan Februari 2023 lalu, dan terakhir surat tidak mengizinkan Dinas kuar bagi Istri (Desember 2023). Namun terkesan tidak digubris.
"Ada apa ya, apakah karena mereka satu perangkat kesatuan, saling menjaga saling menutupi. Mungkin mereka kesampingkan kronologi surat yang sebenarnya hingga lalai atau gagal paham mencermatinya," kata RH.
Ia berharap, pihak Bapenda Kepri agar menghormati ikatan rumah tangga dan mempertanyakan dasar dari Dinas luar sang istri hingga lamanya berkepanjangan.
“Kembalikan fungsi dan kedudukan seorang istri yang berada dibawah perlindungan maupun naungan suaminya berdasarkan UU Hukum Perkawinan Islam sebagaimana mestinya, jadi bukan memberi urgensi dinas luar. Atau ilmu pendidikan yang dimiliki atasannya RN selaku isteri saya yang sah sudah ketinggian ilmunya,” tutur sang suami.
Baca Juga: Bidang Humas Masih Bungkam Soal Penganggaran Iklan Banner Kepala Bea Cukai Batam
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Dicky Wijaya saat dikonfirmasi pelitatoday.com menyampaikan permasalahan RN sedang dilakukan pemeriksaan.
"Pihak pengawasan sedang melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap kebenaran dari kedua belah pihak," kata Dicky melalui sambungan telepon seluler.Selasa (26/12/23). (PS/RM)