Potret juru parkir di salah satu titik di Kota Batam. |
"Beberapa saran konstruktif sudah dijalankan. Saran dan masukan yang disampaikan sangat solutif demi pengelolaan parkir lebih baik lagi di Batam," ujar Kepala Dishub Batam, Salim, Sabtu (27/1/2024).
Adapun saran dari Ombudsman Kepri tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/0028/PC.01-05/I/2024, ditujukan kepada Wali Kota Muhammad Rudi.
Dalam surat itu, agar memaksimalkan sosialisasi penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan yang lebih luas dan tersampaikan dengan tuntas kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kemudian, mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir melalui opsi parkir berlangganan dengan memperbanyak membuka layanan registrasi parkir berlangganan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam dan lokasi lainnya untuk memudahkan akses masyarakat.
Selanjutnya, memastikan ketersediaan anggaran mendukung pelayanan parkir yang baik dalam hal ini penyediaan seragam dan atribut Juru Parkir (Jukir), Bimbingan Teknis bagi Jukir, penyediaan karcis, serta infrastruktur pendukung pembayaran parkir secara elektronik/ parkir berlangganan, yang sangat potensial mengurangi kebocoran sebagaimana menjadi keluhan berbagai pihak selama ini.
Saran lainnya, agar mengoptimalkan pengawasan terhadap petugas Jukir dan melakukan tindakan atas penyimpangan yang terjadi. Terakhir, menyediakan akses informasi dan kanal pengaduan bagi masyarakat penerima layanan parkir.
"Semua masukan atau sasaran untuk pengelolaan parkir di Batam sangat baik demi memaksimalkan pelayanan maupun pendapatan daerah," ujarnya.
"Untuk kegiatan edukasi jukir, Dishub menggandeng DitBinmas Polda Kepri terkait pelayan parkir dan kamtibmas. Kami sudah lakukan edukasi jukir rencana 9 lokasi," tambah Salim.
Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, terpisah juga menyampaikan bahwa secara organisatoris, diseminasi informasi sebagai langkah awal dalam pelaksanaan kebijakan solutif tersebut sudah dilakukan dengan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 034/900.1.13.1/I/2024 tentang Pelayanan Fasilitas Parkir, sebagai tindak-lanjut telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir, yang telah menyampaikan berbagai pengaturan seperti besaran dan rincian tarif parkir kendaraan bermotor di fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/tempat khusus parkir seperti, Mobil Penumpang/Van/Pick Up/Taksi.
1) untuk setiap parkir 2 (dua) jam pertama sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
2) untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
3) tarif parkir maksimal sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per hari atau 24 (dua puluh empat) jam tanpa menggunakan layanan VIP/Vallet; dan;
4) tarif layanan VIP/Vallet untuk setiap parkir 1 (satu) jam pertama sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Infografis Pemko Batam. |
Sementara untuk kategori Bus/Truck(Roda6/Lebih) untuk setiap parkir 2 (dua) jam pertama sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah); dan untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah); serta untuk tarif parkir maksimal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atau perhitungan 24 (dua puluh empat) jam.
Selanjutnya, tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama 5 (lima) menit.
Diharapkan dengan berlakunya tarif parkir sebagaimana disampaikan bahwa penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/Tempat Khusus Parkir berkewajiban untuk menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan; melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus; memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; memberikan tanda bukti dan tempat parkir; serta mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya berbagai pihak yang akan memberikan masukan dapat menghubungi WA aduan di nomor 08117703477, atau melalui surat elektronik pada email uptparkir.dishubbatam@gmail.com.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Kominfo Batam tersebut mengatakan, penyesuaian tarif parkir tersebut merupakan upaya pemerintah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.
"Untuk tahun ini PAD Batam ditargetkan Rp1,7 triliun, salah satunya melalui sektor parkir," katanya.
PAD Batam, lanjut dia, terus dimaksimalkan mengingat Batam saat ini terus membangun. Ia mengungkapkan, saat ini pembangunan terus digencarkan demi menjadikan Batam lebih maju dan modern kedepannya.
"Bahkan, untuk mengakomodir semua masukan pembangunan dari masyarakat melalui Musrenbang butuh anggaran yang sangat besar sehingga semua potensi daerah perlu dimaksimalkan," katanya. (MCB)