Iklan

Pelapor Rugi Rp.11 Miliar, Hakim PN Batam Kabulkan Tahanan Kota Kasus Penggelapan Sewa Kapal

Jumat, Januari 12, 2024 WIB Last Updated 2024-01-25T06:21:44Z
Advertisement
Terdakwa Mus Mulyadi (kemeja biru laut) bersama PH nya saat saksi Susanto (kemeja putih) menunjukkan surat perjanjian sewa kapal di depan majelis hakim PN Batam (dok: Telisiknews)

Batam, pelitatoday.com - Terkait perkara dugaan penggelapan yang bergulir di PN Batam, Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP) Susanto dihadirkan oleh Jaksa penuntut. Dimana, dalam perkara ini, terdakwa Mus Mulyadi selaku kapten kapal sekaligus pemilik PT Jasa Mulia Maritim (JMM).


Dilansir dari laman telisiknews, saksi Susanto menyampaikan terdakwa Mus Mulyadi ke pihak kepolisian karena sesuai perjanjian dan kesepakatan yang mereka buat terkait poin -poin dan sistem sewa kapal. Ternyata terdakwa Mus ingkari perjanjian dan tidak melakukan pembayaran sewa kapal.


Dalam perjanjian itu juga tertuang bahwa, untuk biaya kru kapal dan perawatan kapal serta beberapa item lainya ditanggung oleh pihak PT Sumatera Wahana Perkasa. Lalu kapal berlayar dari Belawan ke Dumai.


Setelah perjanjian itu ditanda tangani dan disepakati, awalnya pembayaran sewa kapal masih lancar. Dan mulai bermasalah pada bulan Desember 2021, ketahuannya berawal dari pembayaran sewa kapal tidak sesuai dari perjanjian alias di potong dan juga terlambat.


“Terkait ini, kami sudah mengajak diskusi secara baik -baik pihak PT JMM, bahkan mengajak terdakwa Mus Mulyadi duduk bersama sambil ngopi. Namun tetap pembayaran sewa tidak dibayarkan nya,” kata Susanto, dihadapan Ketua Majelis David Sitorus PN Batam, Rabu (10/1/2024).


“Karena adanya permasalahan pembayaran sewa kapal ini, maka Amandemen kedua kami buat namun tetap tidak juga tidak ada pembayaran sewa. Jadi total kerugian PT Sumatera Wahana Perkasa sebesar US$ 798 ribu atau Rp.11 miliar. Tagihan mulai April 2022 hingga Juli 2022,” tutur Susanto.


“Anehnya lagi, mereka mau melakukan modifikasi dan pemotongan ring kapal namun saya tidak mengizinkan,” tegas Susanto lagi.


Seiring berjalannya waktu, ternyata kapal yang di sewa oleh terdakwa Mus Mulyadi ini digunakan oleh pihak ketiga yakni PT JMP. Jadi setiap ditagih sewa kapal, terdakwa atau PT JMM ini beralasan bahwa pembayaran belum di bayarkan oleh PT JMP.


Sementara, saat ditanyakan kepada pihak PT JMP mengaku telah membayar semua kepada terdakwa. Karena itu PT JMP mau mengklarifikasi dan duduk bersama soal pembayaran sewa kapal itu, namun terdakwa Mus Mulyadi ini tidak mau hadir.


Untuk diketahui, penahanan terdakwa Mus Mulyadi telah ditangguhkan oleh Hakim David Sitorus menjadi tahanan kota sejak penasehat hukum terdakwa mengajukan tanggal 23 Nopember 2023 lalu. Terlihat dalam persidangan, terdakwa sudah segar bugar karena tidak lagi tidur dalam sel, dan alasan sakit tulang pinggul tidak dirasakan lagi.


Atas perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Mus Mulyadi, Jaksa Penuntut Karso Immanuel mengenakan pasal 372 KUHP. (Red)

Advertisement

  • Pelapor Rugi Rp.11 Miliar, Hakim PN Batam Kabulkan Tahanan Kota Kasus Penggelapan Sewa Kapal

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x