Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid saat memimpin rapat koordinasi Penataan Tenaga Non ASN Tahun 2024 di Lingkungan Pemko Batam di ruang rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota. |
“Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan Pegawai ASN, Kemenpan meminta agar Kita menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024. Untuk itu, Saya minta data kebutuhan ASN ini sudah dikirimkan ke Kemenpan pada tanggal 25 Januari 2024,” tegasnya asat memimpin rapat koordinasi Penataan Tenaga Non ASN Tahun 2024 di Lingkungan Pemko Batam di ruang rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Senin (8/1/2024).
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan kebutuhan ASN, pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari PPPK khusus bagi pelamar non-ASN dan CPNS bagi pelamar umum. Untuk itu dalam menyusun data kebutuhan ini, Jefridin meminta OPD menyesuaikan dengan kebutuhan peta jabatan dan analisa jabatan (Anjab). Kepada tiga OPD besar di lingkungan Pemko Batam, Ia juga mengingatkan agar betul-betul menghitung kebutuhan ASN. Tiga OPD dimaksud adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Dinas Pendidikan, agar dihitung dengan betul-betul jika dengan membangun unit sekolah baru (USB) berapa jumlah guru yang dibutuhkan. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan agar menghitung berapa kebutuhan Puskesmas di Kota Batam beserta dengan bidan dan dokternya. Termasuk DLH, coba dihitung berapa tenaga kebersihan yang dibutuhkan. Karena berdasarkan surat edaran Wali Kota Batam, bahwa OPD menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di Lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Harap ini menjadi perhatian Pimpinan OPD,” pesannya.
Termasuk kebutuhan Dua OPD baru yakni Badan Riset dan Inovasi (Brida) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), agar diperhitungkan juga jumlah ASN yang dibutuhkan. Ia meminta Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbang) Kota Batam dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam beserta Bagian Organisasi Setdako Batam untuk menghitung kebutuhan ASN sesuai peta jabatan dan analisis jabatannya.
“Kenapa Bapelitbang yang menghitung, karena Bapelitbang merupakan induknya oleh karena itu Buk Tuti segera hitung termasuk keperluan anggarannya. Begitu juga dengan Pak Azman hitung jumlah ASN yang diperlukan di BPBD itu,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Dra. Asnah, menyampaikan agar OPD dalam menyusun kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan. Untuk memudahkan OPD dalam menyusun kebutuhan ASN ini menurutnya BKPSDM akan menjadwalkan pembahasan lebih lanjut per OPD dengan melibatkan BPKAD, Bapelitbang, Inspektorat dan Bagian Organisasi Setdako Batam. Diungkapkannya bahwa sesuai data yang ada di BKPSDM Kota Batam, jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemko Batam berjumlah 3.923 orang.
“OPD harus memastikan usulan formasi untuk tahun 2024 sesuai dengan peta jabatan dan analisis jabatan yang sudah dibuat. Memastikan jumlah data non-ASN yang akan diusulkan formasinya sesuai dengan usulan PPPK formasi tahun 2024,” jelasnya. (MCB)