Tim terpadu turun langsung ke tempat tambang pasir ilegal. (ist) |
Penertiban Tambang Pasir illegal ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan maraknya pemberitaan di media online media sosial. Hal ini menjadi atensi Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah yang memerintahkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N untuk melakukan penertiban atau penegakan hukum apabila menemukan penambangan pasir illegal. Sehingga Tim Terpadu Kota Batam bersama Instansi terkait melaksanakan Penertiban Tambang Pasir Illegal tersebut.
Pada saat dilakukan penertiban tim terpadu turun langsung ke lapangan terutama di wilayah Nongsa, namun tidak ditemukan penambang sedang beroperasi (tutup), diduga informasi bocor, namun tim terpadu akan tetap terus memantau kegiatan penambangan pasir illegal di wilayah kota batam dan apabila masih ada kemudian hari melakukan penambangan liar akan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N menghimbau kepada para pelaku penambang pasir illegal yang ada di wilayah Kota Batam untuk tidak melakukan aktivitas Tambang Pasir Illegal apalagi melakukan penambangan di hutan lindung. Hal tersebut dapat merusak lingkungan Hidup, terganggunya resapan air serta pencemaran udara, tanah longsor, dan penggundulan hutan yang buruk di wilayah kota batam, Kapolresta Barelang tidak segan-segan untuk menindak adanya Tambang Pasir Illegal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan apabila bila masih ditemukan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Bagi para pelaku apabila berhasil ditangkap akan kita persangkakan melanggar Pasal 161 jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan/atau Pasal 158 jo Pasal 35 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 M.
Dan juga dapat dipersangkakan bagi para pelaku penambang pasir illegal di hutan lindung dapat dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 jt dan paling banyak Rp 2.5 M," tutupnya.
Dalam kegiatan ini, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol, R. Moch Dwi Ramadhanto dan diikuti oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto, Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan, Yonif 10 Marinir, Letda Nurwiyanto, Pom Lantamal IV, Letda Yanu Hartanto, Kanit Provos Polresta Barelang, Ipda Toni Sianipar, Sat Prov. Yon 10 Marinir, Kopda Mar J.R Saragih, Denpom 1/6 Batam Serda Yudo, Denpom 1/6 Batam Praka Putra, Ditpam BP Batam Darmen, Ditpam BP Batam Hendra, Personil Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Personil Sat Samapta Polresta Barelang, Personil Yonif 10 Marinir, Personil Pom AL Batam, Personil Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Personil Lanud Hang Nadim Batam, Personil Ditpam Kota Batam, dan Personil Satpol-PP Kota Batam. (BS)