Bamsoet saat memberikan kuliah 'Pembaharuan Hukum dan Politik Hukum' Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Jakarta. |
"Partai politik sebagai tulang punggung demokrasi menjadi titik pangkal paling penting bagi proses terciptanya penyelenggaraan negara yang baik. Semakin kuat dan sehatnya kondisi partai politik, semakin memudahkan terwujudnya hilir demokrasi berupa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bamsoet saat memberikan kuliah 'Pembaharuan Hukum dan Politik Hukum' Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (30/3/24).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menyinggung tingginya biaya politik sebagai akibat dari sistem politik secara terbuka yang diterapkan dan tidak jarang membuat para politisi terjebak dan berakhir pada kasus korupsi. Politik biaya tinggi ini rentan terhadap ketahanan nasional. Karena partai politik yang merupakan dapur kebijakan negara, dapat dikuasai oleh para pemilik modal yang bisa saja memiliki agenda di luar agenda NKRI dan meraih cita-cita nasional yang berparadigma Pancasila.
"Menjadi ketua umum partai politik saat ini tidak cukup hanya memiliki wawasan kebangsaan, kemampuan memimpin dan pengetahuan lebih, namun juga dituntut harus memiliki modal yang cukup untuk mendapat dukungan suara. Disinilah celah para pemilik modal untuk memiliki pengaruh melalui partai politik dengan memberikan dana politik kepada calon ketua umum partai poltik. Jika ketua umum partai politik tersebut sudah menjadi bagian dari jaringan kerajaan bisnisnya, maka secara tidak langsung dia akan memiliki pengaruh atau terhadap kebijakan partai politik tersebut atas pembahasan undang-undang di parlemen. Termasuk dalam hal ikut mewarnai, saat partai politik atau kumpulan partai akan memilih siapa calon pemimpin nasional maupun kepala daerah yang akan diusung," kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Trisakti serta Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan Nasional (UNHAN) RI ini menuturkan, jika pemilik modal yang membiayai seseorang menjadi ketua umum partai politik memiliki semangat yang sama yaitu meraih cita-cita nasional dengan paradigma Pancasila, maka hal itu tentu tidak masalah. Namun, jika pemilik modal hanya bertujuan mengeruk keuntungan pribadi atau membawa kepentingan asing yang bertentangan dengan cita-cita nasional akan sangat berbahaya.
Berdasarkan asumsi bahwa politik determinan atas hukum sehingga hukum adalah produk politik, maka tesis atau teori tentang politik hukum di Indonesia adalah konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan hukum responsif atau populistik. Begitu juga sebaliknya, konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan produk hukum yang konservatif atau ortodoks atau elitis.
"Secara das sein, ketika hukum diartikan sebagai undang-undang, maka hukum merupakan produk politik. Hukum dibentuk oleh lembaga legislatif sehingga dapat diartikan bahwa hukum merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak politik. Sehingga perlu diperhatikan bahwa hukum bukanlah suatu lembaga yang otonom, melainkan saling berkaitan dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat, salah satunya adalah partai politik," pungkas Bamsoet. (*)