Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi saat menyerahkan dokumen saat menghadiri rapat paripurna kepada pimpinan rapat paripurna. |
Ada dua agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, selanjutnya penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan mengatakan, paripurna perdana ini sifatnya hanya penyampaian rancangan.
“Nanti akan kita dengarkan dulu pendapat fraksi-fraksi untuk pengesahan setelah tahapannya selesai,” jelasnya.
Menurut Tengku, Ranperda tersebut perlu dibuat terutama penyalahgunaan narkotika guna mengurangi angka penyalahgunaan narkotika di Kepri.
“Ini sangat penting karena Kepri menjadi perbatasan yang rawan masuknya narkotika,” ucapnya.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahyono dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina. |
“Regulasi ini ditunggu-tunggu makanya harus kita bahas agar penyalahgunaan narkotika di Kepri dapat menurun,” pungkasnya. (SOP)