Beberapa orang anggota organisasi Melayu Raya saat menyambangi lokasi pembangunan. |
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada hari Jumat 22/03/2024, terlihat ada sekitar dua hektar luas hutan bakau yang saat ini sudah tertimbun dengan tanah.
Saat wartawan bersama beberapa orang anggota organisasi Melayu Raya menyambangi lokasi, aktivitas terlihat sudah dihentikan dan tidak seorangpun dari pelaku penimbunan berada di lokasi.
Atas adanya penimbunan dan pemotongan lahan yang diduga belum memiliki izin UKL/UPL tersebut, Kordinator Wilayah Ormas Melayu Raya, Hazarin Firda, S.Sos.I ,M.M meminta, agar kegiatan Cut and Fill di sana diusut pihak berwenang.
"Kita menduga kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan di sana belum memiliki izin UKL/UPL. Dugaan ini berdasarkan temuan di lokasi kegiatan. Dimana hari Jumat kemarin beberapa anggota kita yang turun ke lokasi, tidak menemukan adanya papan informasi kegiatan," ujarnya.
Lebih jauh Hazarin Firda, S.Sos.I ,M.M menyampaikan, agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius menindak pelaku perusakan hutan mangrove di Batam.
"Kita meminta agar Pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius dalam menindak pelaku perusakan hutan mangrove di Batam. Pasalnya kita tahu bahwa pemeliharaan hutan mangrove ini menjadi atensi dari Pemerintah pusat.
Bahkan demi menjaga kelestarian hutan mangrove di Batam, beberapa waktu lalu kita mengetahui Presiden Joko Widodo beserta rombongannya datang langsung untuk melakukan penanaman pohon bakau di Batam," pungkasnya. (LS/PF)