Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual melalui zoom meeting. |
Rakor dipimpin langsung oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, pada Rabu (20/3/2024).
"THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 diberikan kepada penerima berdasarkan besaran dan komponen perhitungan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024," jelas Jefridin.
Pemberian THR serta Gaji ke-13 ini merupakan upaya Pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, diantaranya melalui pembelajaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan di masyarakat.
"Sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Pendanaan THR dan Gaji ke-13 ini sendiri bersumber dari APBD dan diperuntukan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD.
"Disampaikan oleh Sekjen Kemendagri bahwa THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Sedangkan untuk THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024, dan Gaji ke-13 dibayarkan pada Bulan Juni tahun 2024," jelasnya.
"Terkait pencairan THR saya tanyakan langsung kepada Sekjen paling cepat diperintahkan tanggal 26 Maret 2024," tutup Jefridin.
Sedangkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro berpesan agar Pemerintah Daerah seluruh Indonesia dapat mempercepat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait teknis THR. (MCB)