Mewakili Wali Kota Batam, Jefridin Hamid ikut dalam diskusi penerbitan aset Pemko Batam. |
Dalam Rakor tersebut dibahas mengenai sertifikasi aset tanah, fasilitas umum, fasilitas sosial dan penertiban aset. Dimana fokus bahasan pada penertiban aset-aset tanah milik Pemko Batam, di Kantor Walikota Batam, Rabu (6/3/2024).
“Kita berdiskusi pada hari ini terkait penertiban aset milik Pemko Batam menyesuaikan antara Penetapan Lokasi (PL) dengan yang ada di lapangan,” jelasnya.
Aset milik Pemko Batam yang dibahas mencakup tanah yang berada di Kelurahan Sungai Harapan, Kelurahan Patam Lestari dan Kelurahan Bengkongsadai.
Dalam kesempatan itu, Kasatgas I.2 Pengampu Wilayah Kepri KPK RI Tahun 2024, Uding Juharudin menegaskan pentingnya menjaga dan mengelola aset pemerintah dengan baik.
“KPK menegaskan keterlibatan kita sebagai wasit tanpa memihak sesuai aturan dan ketentuan Undang-undang yang berlaku,” kata Uding.
Setelah penertiban, syarat sertifikasi adalah lahan bersih dari masalah. Pihak KPK menyatakan kesiapan untuk mendampingi dan mengawal proses ini hingga tuntas, memastikan tidak ada aset yang tidak tercatat, serta menekankan pentingnya penguasaan fisik dan pemanfaatan yang optimal.
“Pemko Batam akan memfokuskan penertiban pada tiga titik kritis, berharap kerjasama semua pihak menghasilkan solusi optimal. Tindaklanjutnya melibatkan pendampingan dengan kejaksaan, di mana rencananya akan diadakan rapat untuk mengkombinasikan ide dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini,” tutupnya.
Hadir perwakilan dari BP Batam, Badan Pertanahan Nasional Kota Batam dan Kejaksaan Negeri Batam. (MCB)