Infografis Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. |
“Status tersebut ditetapkan setelah melakukan gelar perkara bersama Polda Kepulauan Riau dan pemeriksaan terhadap DS (52), Direktur PT TMS”, ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Rabu (6/3/24).
Kasus ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari KPHL Unit II Kota Batam tentang adanya kegiatan penimbunan mangrove tanpa izin oleh PT TMS di kawasan hutan lindung yang terletak di Tanjung Berikat Tiangwangkang Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove. Balai Gakkum KLHK Sumatera telah melakukan tindakan penghentian pelanggaran tertentu dengan cara pemasangan garis PPLH dan mengamankan barang bukti 11 unit dump truck dan 1 unit bulldozer.
“Tanah dan lingkungan, serta ekosistem mangrove di lokasi tersebut telah mengalami kerusakan. Hal tersebut terkonfirmasi oleh ahli yang kami periksa. Selain itu, PPNS juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami peran dari masing-masing aktor untuk mencari pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan penimbunan mangrove,” pungkas Subhan.
PT TMS selaku pemilik lahan dan pemberi perintah dijerat Pasal 98 Ayat (1) jo. Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman denda hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (Red)