Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari. (dok: google) |
Namun, di Kota Batam sendiri menjadi hal biasa jika lahan buffer zone dijadikan tempat bisnis oknum untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Seperti halnya yang terjadi di atas lahan buffer zone jalan simpang Hutatap menuju Dapur 12, Sagulung Batam. Pengguna jalan mengeluhkan kemacetan dan ketidaknyamanan berlalu-lintas akibat pasar kaget yang notabene para pedagang membentang jualannya di bahu jalan dan para pembeli memarkir kendaraannya dengan semrawut.
Tentu, penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang ketertiban umum di Kota Batam oleh Satpol PP Kota Batam patut dipertanyakan.
"Terkait keberadaan pasar kaget seperti buah simalakama. Menyalahi aturan, disisi lain dengan alasan kebutuhan perut dan anehnya keberadaannya diterima oleh lingkungan setempat, jadi serba salah," kata Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari kepada pelitatoday.com, Kamis (21/03/24).
Imam Tohari terkesan mengklaim bahwa keberadaan pasar kaget diatas row jalan itu tidak menggangu pengguna jalan, sehingga pihaknya tidak berani untuk bertindak sesuai aturan Perda.
"Coba jika keberadaannya mengganggu lingkungan, masyarakat sekitarnya bersurat pasti kita tindak lanjuti. Kuatir juga ada izin dari Disperindag," tulisnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Ormas SMS akan Laporkan Dugaan Pungli Bisnis Lapak Pasar Kaget di Simpang Hutatap Sagulung
Sementara, Camat Sagulung, Muhammad Hafidz selaku orang nomor satu di Kecamatan Sagulung saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Batam melalui Lurah Sungai Langkai.
"Kalau tugas soal kenyamanan pengguna jalan itu bagian tugas kita, tapi kalau tugas penindakan bukan di kita. Sudah tepat berkomunikasi langsung dengan pihak terkait (Satpol PP -Red)," tulis Hafidz.
Dinas Perhubungan Kota Batam dan DPM-PTSP Kota Batam belum berhasil diminta keterangan apakah mengeluarkan izin pasar kaget di row jalan simpang Hutatap menuju Dapur 12.
Sebelumnya diberitakan, Keberadaan pasar kaget yang berlokasi di simpang Hutatap, atau tepatnya di depan pasar Mandalay, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, belakangan mendapat sorotan dari banyak warga.
Selain menimbulkan kemacetan lalulintas, keberadaan pasar kaget yang berada persis di bahu jalan ini sangat terlihat menganggu kenyamanan pengendara yang melintas karena banyaknya masyarakat yang lalu lalang menyebrang untuk berbelanja dan memarkir kendaraannya terkesan amburadul.
Diketahui, pasar kaget itu diketahui buka setiap hari Senin, Kamis, dan hari Sabtu. Dimana, belum jelas apa kontribusi pasar kaget ini bisa beroperasi di atas row jalan.
"Inikan row jalan, kok bisa jadi tempat bisnis lapak pasar kaget. Sudah pasti kita terganggu saat melintas," kata seorang yang mengaku warga Dapur 12 saat melintas. Sabtu (27/1) lalu.
Senter informasi bahwa dari bisnis lapak pasar kaget ini ada oknum yang mendapatkan keuntungan dengan mengklaim bahwa lahan row jalan itu dibawah naungannya agar bisa beroperasi.
Terpisah, Lurah Sei Langkai, Rus'an, ST, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyurati terkait keberadaan pasar kaget tersebut ke pihak Sat Pol PP Kota Batam.
"Terkait pasar kaget yang di sana kami dari Kelurahan tak pernah ikut campur bang, baik masalah kutipan maupun masalah pengaturan pasarnya. Bahkan keberadaan pasarnya pun tidak pernah lapor," jelas Lurah Sei Langkai.
Pihaknya juga menegaskan bahwa keberadaan pasar kaget itu sudah sering ditegur karena sangat menggangu kenyamanan lalulintas.
"Dan kami dari pihak Kelurahan melalui Kasi Trantib sudah sering menegur terkait keberadaan pasar kaget tersebut. Karena tidak beraturan sangat mengganggu pengguna jalan raya lainnya," ujarnya.
Rus'an juga mengaku sudah melaporkan keberadaan pasar kaget ini kepada pihak penegak perda Kota Batam.
"Kami sudah melaporkan juga ke Satpol-PP secara lisan. Dan untuk selanjutnya nanti akan kita teruskan melalui surat ke Satpol PP supaya di ambil langkah-langkah selanjutnya," tutupnya.
Editor: Redaksi