Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi hadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Batam. |
Dari 9 fraksi DPRD yang turut serta dalam rapat, seluruhnya menyetujui Rencana Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Tahap tersebut meliputi tanggapan dan jawaban dari Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi.
"Pandangan umum dari 9 fraksi semua menyetujui untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai jadwal pada Jumat mendatang, terkait jawaban Wali Kota Batam menanggapi pandangan fraksi tadi,” kata Jefridin.
Istimewa. |
Dalam penataan Tempat Pemakaman Umum, Pemko Batam mengacu pada Rencana Tata Ruang Kota dan ketentuan Pasal 2 Ayat (3) PP No.9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap dampak pertumbuhan penduduk terhadap ketersediaan lahan pemakaman di wilayah perkotaan. **