Kadis Kominfo Pemprov Kepri dan juga Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. |
Dari pemberitaan sejumlah media, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo kepada wartawan menyampaikan bahwa penetapan Hasan sebagai tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri.
"Tadi sudah ada surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan," kata Riky kepada wartawan.
Lanjut Riky, pihaknya akan memanggil Hasan kembali sesuai prosedur. Hal ini dikarenakan Hasan sebagai pejabat negara yang penunjukannya langsung dari Menteri Dalam Negeri.
"Jadi ada prosedur yang harus dilewati lebih dahulu," tutupnya.
Baca Juga: Pro JurnalisMedia Siber akan Laporkan Kadis Kominfo Pemprov Kepri
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Hasan beberapa waktu lalu sudah diperiksa Polisi atas permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, apakah Gubernur Kepri mengevaluasi jabatan mentereng yang di emban Hasan?
Dimana, Hasan saat ini mengemban jabatan mentereng dan 'Doble' yakni sebagai Kadis Kominfo Pemprov Kepri dan juga Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, usaha permintaan tanggapan terhadap Hasan usai ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Bintan terus diupayakan oleh media ini. Dimana, konfirmasi melalui nomor kontak WhatsApp tidak terhubung. (PS)