Iklan

Hadirkan Ahli Pidana dari USU, PH Ahmad Yudha Soroti Kedua Kaki Kliennya Ditembak Oknum Polisi

Jumat, April 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T09:59:26Z
Advertisement
Ahli Pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), DR Mahmud Mulyadi, SH, M. Hum, usai memberikan keterangan di persidangan.

Batam, pelitatoday.comSidang kasus pembunuhan korban yang merupakan mantan Direktur Utama RSU Padangsidimpuan - Sumatera Utara Tetty Rumondang Harahap (60), terus bergulir.


Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Ahmad Yuda menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), DR Mahmud Mulyadi, SH, M. Hum.


Sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (4/4/2024) sore Terdakwa Ahmad Yuda (46) didampingi oleh dua PH terdakwa yakni Rano Iskandar Sirait SH dan Filemon Halawa SH MH.


Tampak sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma SH, David P. Sitorus SH MH dan Monalisa Anita Theresia Siagian SH MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Karya So Immanuel Gort Baeha SH MH dan Abdullah SH.


Ahli DR Mahmud Mulyadi menjelaskan setidaknya ada empat poin penting dalam sidang tersebut. Pertama, Menjelaskan Tentang ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP dihubungkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Kedua, menjelaskan mengenai unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP, ketiga memaparkan asas Lex specialis derogat legi generali dan  keempat memaparkan eksepsi dalam persidangan pidana.


Pasal 63 ayat (2) KUHP berbunyi “jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.


“Artinya, ketika suami istri melakukan sebuah pertengkaran dan salah satu dari antara mereka meninggal dunia maka yang diberlakukan adalah Pasal 63 ayat (2) KUHP yang sudah saya jelaskan,” ujar Ahli Mahmud Mulyadi tersebut di muka sidang.


Ditambahkannya, keberlakukan Pasal 63 ayat (2) KUHP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam asas hukum.


“Apa itu, yakni asas Lex specialis derogat legi generali. Artinya bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) sampai saat ini masih berlaku,” papar Ahli.


Kemudian, Rano Iskandar Sirait menanyakan jika seseorang dalam ranah keluarga terjadi keributan dan salah satu diantara keduanya meninggal dunia akibat penganiayaan. Apakah keberlakuan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP dapat diterapkan kepada pelaku?


“Saya telah menjelaskan ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP tadi. Artinya, kalau ada hukum yang mengatur khusus untuk itu maka yang berlaku adalah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Ahli.


“Pasal 1 Angka 1 UU PKDRT. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” tambah Mahmud Mulyadi.


Di muka persidangan, kedua PH terdakwa menyoroti kedua Kaki Kliennya Ahmad Yuda ditembak Oknum Polisi saat proses Penyidikan di Mapolsek Batu Aji Batam.


“Menurut penelusuran kami beberapa terdakwa di PN Bata mini kedua kakinya ditembak meski itu tidak melawan. Misalkan kedua pak Yuda ini, kemudian ada juga klien kami Petrus Santoni Halawa perkara lain kedua kakinya ditembak. Apakah ini dibenarkan secara hukum? Karena kami lihat di media beberapa terdakwa kasus berat selalu dihadiahi tembakan di bagian betis, ini supaya tidak menjadi budaya ke depan,” tanya PH terdakwa kepada Ahli Mahmud Mulyadi.


Mahmud Mulyadi mengatakan, dalam KUHAP tidak mengenal dan tidak memperkenankan seorang Penyidik menembak kaki kliennya. “Tidak ada dalam ketentuan hukum begituan,” Ahli Mahmud Mulyadi.


Untuk itu, kedua PH terdakwa ini telah meminta kepada Majelis Hakim agar penyidik diverbalisan di persidangan. Karena beberapa keterangan terdakwa dicabut karena dipaksakan saat penyidikan. “Ya, tanggal 18 April 2024 sidang berikutnya dihadirkan ya pak Jaksa saksi verbalisan dari polisi,” kata Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma SH.


“Baik yang mulia,” jawab JPU Immanuel.


Untuk diketahui, Ahmad Yuda suami dari korban Tetty Rumondang Harahap bertengkar hebat pada bulan November 2023 lalu. Ahmad Yuda naik pitam kemudian terjadi penganiyaan tersebut hingga Tetty Rumondang Harahap meninggal dunia di rumah mereka di Perumahan Genta 1, Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB


Dalam kasus ini, dua terdakwa yakni Ahmad Yuda sendiri dan istri siri lainnya yakni wanita muda berinisial BLP (18). BLP lebih dahulu telah divonis 7 tahun penjara, Kamis (28/12/2023). BLP lebih dahulu divonis karena masuk dalam kategori sidang peradilan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. BLP saat melakukan perbuatannya masih belum genap berumur 18 tahun.


Dalam perkara tersebut, Ahmad Yuda didakwa pasal berlapis Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP. PH terdakwa Ahmad Yuda menyayangkan JPU tidak menerapkan dakwaan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


“Karena jelas, ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP dihubungkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sangat tepat sebenarnya,” ujar Filemon Halawa. (Red)

Advertisement

  • Hadirkan Ahli Pidana dari USU, PH Ahmad Yudha Soroti Kedua Kaki Kliennya Ditembak Oknum Polisi

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x