Foto bersama pimpinan DPRD Kepri dengan pimpinan Polda Kepri. |
Kegiatan Tersebut Turut Dihadiri Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K.,M.H., Ketua DPRD Bapak Jumaga Nadeak, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Bapak Raden Hari Tjahyono serta seluruh Pengurus DPRD Kepri dan Pejabat Utama Polda Kepri.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Bapak Jumaga Nadeak S.H., M.H., mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepri atas penanganan kasus narkoba di Kepulauan Riau. Dia menganggapnya sebagai langkah penting dalam penanggulangan narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Namun, untuk mempertahankan keberhasilan dan meningkatkan efektivitas penanganan narkoba, dibutuhkan dukungan dari regulasi yang kuat. Oleh karena itu, pembuatan rancangan perda dengan 22 pasal yang mengklasifikasikan tentang pencegahan, penggunaan dan peredaran narkoba dianggap sebagai langkah yang sangat baik dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kepulauan Riau,”Ujar Ketua DPRD Bapak Jumaga Nadeak S.H., M.H.
“Lebih lanjut Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menegaskan dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban Masyarakat kami terus melaksanakan patroli dan memberikan langkah-langkah tegas dalam pemberantasan narkoba di Wilayah Kepulauan Riau. Penyalahgunaan narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kepulauan Riau, dengan adanya pencegahan serta pemberantasan yang efektif diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal Dalam penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba,”Tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
Istimewa. |
Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam proses penyusunan Perda ini, dengan harapan akan tercipta Perda yang efektif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepulauan Riau.,”Ucap Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
“Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, menambahkan untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,”. (Ril)