Iklan

Pro JurnalisMedia Siber akan Laporkan Kadis Kominfo Pemprov Kepri

Rabu, April 03, 2024 WIB Last Updated 2024-04-04T03:28:17Z
Advertisement
Pj Walikota Tanjungpinang sekaligus Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.Sos.

Batam, pelitatoday.com - Sejumlah perusahaan media yang tergabung di organisasi Pro JurnalisMedia Siber Kota Batam berencana akan melaporkan Pj Walikota Tanjungpinang sekaligus Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.Sos atas dugaan penyalahgunaan wewenang anggaran publikasi media tahun anggaran 2024.


Dimana, Hasan dinilai telah melakukan tindakan  dugaan diskriminatif, kesenjangan. Saat ini, ada banyak perusahaan media, khususnya media online yang berdomisili di Kepulauan Riau, yang tidak mendapatkan alokasi anggaran kerjasama publikasi bernilai belasan miliar rupiah di Kominfo Provinsi Kepri untuk tahun anggaran 2024.


Tidak diketahui apa yang menjadi alasan dari pihak Kominfo Kepri, sehingga banyak dari media-media lokal di Kepri, yang tidak mendapatkan kucuran dana kerjasama publikasi, yang memang dianggarkan untuk kerjasama publikasi media.


Tidak juga diketahui apa yang menjadi syarat atau standar dari sebuah perusahaan media, untuk mendapatkan alokasi anggaran kerjasama publikasi media di Kominfo Kepri, dibawah kepemimpinan Hasan, S.Sos ini.


Kuat dugaan Hasan, S.Sos, dan pihak-pihak terkait lainnya di Diskominfo Kepri, hanya mengakomodir perusahaan-perusahaan media berdasarkan selera, berdasarkan hubungan kedekatan, yang menimbulkan dugaan telah terjadi kongkalikong, atau penyalahgunaan wewenang.


Baca Juga: Dikabarkan Diperiksa Polisi, LHKPN Kadis Kominfo Pemprov Kepri Terkesan "Janggal"


Parahnya lagi, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, ada salah satu perusahaan media yang diketahui mendapatkan kucuran anggaran kerjasama publikasi bernilai milyaran rupiah untuk satu tahun anggaran 2024, sementara masih ada banyak media lainnya yang sama sekali tidak mendapatkan anggaran kerjasama.


Atas adanya dugaan perlakuan diskriminatif, kesenjangan, kesewenang-wenangan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Hasan, S.Sos selaku Kepala Dinas Kominfo, dan juga oleh pihak-pihak terkait lainnya di Diskominfo Provinsi Kepri, membuat Ketua DPC PJS Kota Batam Gusmanedy Sibagariang, geram dan berniat untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.


"Kita mengetahui selama ini ada plot anggaran bernilai miliaran hingga belasan miliar rupiah setiap tahunnya di Diskominfo Provinsi Kepri, yang  penganggarannya memang disediakan untuk anggaran kerjasama publikasi media.


Namun belakangan ini kita tidak mengetahui bagaimana cara, atau sistem regulasi yang digunakan oleh PPTK, PPK, PA/KPA di Diskominfo Provinsi Kepri, untuk mendistribusikan dana anggaran kerjasama, serta pemilihan atau menentukan perusahaan media yang boleh dan berhak bekerjasama di sana," ungkapnya, Rabu 03/04/2024.


Sambungnya lagi, "Dalam hal ini banyak media, khususnya media-media yang tergabung dalam organisasi DPC PJS Kota Batam, yang sampai hari ini belum, atau sama sekali tidak mendapatkan alokasi anggaran kerjasama publikasi media di Dinas Kominfo Provinsi Kepri tahun anggaran 2024.


Padahal kita sudah melakukan dan mengikuti semua tahapan serta melengkapi segala persyaratan, untuk dapat bekerjasama di Dinas Kominfo Provinsi Kepri.


Namun sampai hari ini kami yang terdiri dari beberapa media yang tergabung dalam organisasi DPC PJS Kota Batam, yang beberapa waktu lalu telah menyerahkan proposal untuk menjalin kerjasama atau mitra kerja di Diskominfo, sampai hari tidak mendapat jawaban atau keterangan apapun dari pihak Diskominfo Provinsi Kepri," sambungnya.


Katanya lagi, "Kalau dalam hal ini kita tidak dapat bekerjasama di sana (Kominfo Kepri-red) harusnya dijelaskan oleh pihak Kominfo, apa yang menjadi alasannya dan dasar tidak diterimanya kita bekerjasama di sana.


Maka dengan itu tidak salah kalau kita beranggapan atau menduga, kalau media yang bekerjasama di sana hanya media-media yang memiliki kedekatan dengan oknum atau pihak-pihak di Kominfo Kepri.


Hal ini juga menguatkan dugaan kita kalau disanalah terjadi kesenjangan, diskriminatif, kesemena-menanaan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum atau pihak-pihak terkait di Dinas Kominfo Kepri.


Apalagi ditambah dengan adanya informasi yang beredar, kalau di sana ada perusahaan media yang mendapat alokasi kerjasama bernilai miliaran rupiah untuk periode tahun anggaran 2024, sementara media lainnya justru tidak mendapat apa-apa.


Atas dasar adanya dugaan diskriminatif dan juga dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, kami dari DPC PJS Kota Batam akan menggulirkan persoalan ini, dan kalau diperlukan, kami akan melakukan gugatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana yang telah diatur oleh ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014," pungkas Gusmanedy Sibagariang.


Hingga berita diterbitkan, Pj Walikota Tanjungpinang sekaligus Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.Sos  dan juga Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad belum berhasil dimintai tanggapan. (Red)
Advertisement

  • Pro JurnalisMedia Siber akan Laporkan Kadis Kominfo Pemprov Kepri

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x