Ilustrasi penyedia layanan internet Ilegal. |
Pada 2023 hingga Maret 2024, Kemenkominfo menyebut telah menertibkan sekitar 150 oknum yang melakukan aksi ini. Sanksinya teguran hingga pidana.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan penertiban dilakukan baik berdasarkan laporan informasi dari masyarakat ataupun temuan dari tim di kementerian.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah akan memberikan surat perintah penghentian pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan.
Dalam hal pelaku usaha ilegal tidak mengindahkan surat tersebut, Kemenkominfo akan melakukan tindakan penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses dan/atau daya paksa polisional untuk menghentikan pelanggaran tersebut.
“Upaya penyidikan tindak pidana akan dilakukan apabila pelaku usaha tidak mengindahkan upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh tim Kominfo,” kata Wayan kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Selain melakukan penertiban, Kemenkominfo juga selalu memberikan dukungan kepada penyidik POLRI yang memiliki juga kewenangan dan sedang menangani tindak pidana penjualan akses internet ilegal.
“Sejak tahun 2023 hingga hari ini Kominfo telah menangani 150 pelaku usaha jasa akses internet ilegal,” kata Wayan.
Wayan mengatakan regulasi penindakan RT/RW Net ilegal sudah dibuat sejak tahun 2000-an dan masih terus dilakukan. Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Penyelengara Pos dan Informatika Kemenkominfo, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfono.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Bisnis Internet ke Pemukiman Warga Batam Dikuasai WNA, Mitra Tuntut Kesepakatan Fee
Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id.
Kemudian, peraturan tersebut juga menyebut bahwa kegiatan penjualan kembali dilakukan dengan cara menggunakan merek dagang dan dapat menambahkan merek dagang perusahaan reseller (co branding).
Selain itu, harus memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Dalam hal pencatatan, harus dilakukan terpisah atas seluruh pendapatan jasa jual kembali dan melaporkannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Kemudian, penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.
“Menggunakan alamat IP dan AS Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi dan melaksanakan ketentuan sesuai perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi,” tulis dalam peraturan tersebut.
Reseller internet yang resmi juga harus menyampaikan komitmen yang berupa kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi; pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan filtering konten negatif antara lain: pornografi, perjudian, dan kekerasan; serta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Sumber: Bisnis Tekno