Istimewa. |
“Tujuan para supir berkunjung kesini adalah untuk menyampaikan keluhan perihal nama mereka yang tidak masuk dalam daftar database penerimaan P3K. Para supir berasal dari berbagai lembaga seperti Setda, DPRD, pemadam kebakaran, organisasi perangkat daerah, hingga supir di kantor kecamatan. Para supir ini menuntut keadilan karena sejak tahun 2022, profesi mereka tidak pernah terdata, sementara profesi lain seperti waker dan petugas kebersihan terdata,” tutur ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom saat ditemui di kantornya pada Senin (01/04/2024).
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, para sopir yang jumlahnya 96 orang itu tersebar di sejumlah OPD. Diantaranya bertugas di Bagian Umum Setda Klungkung 18 orang, bertugas di DPRD Klungkung 12 orang, bertugas di DLHP 28 orang, di Dishub sebanyak 6 orang, di Diskoperindag 3 orang, di Disdikpora 2 orang, di Disarpus sebanyak 3 orang, di Disnaker 2 orang, di Dinas Pertanian 3 orang, di DKPP 2 orang, di Dinas Pariwisata 3 orang, di DPMDPPKB sebanyak 3 orang, di Kecamatan Banjarangkan 2 orang, di Kecamatan Dawan 1 orang, di Kecamatan Nusa Penida 2 orang, di Baperlitbang 1 orang, di BPBD 2 orang, di Dinas Sosial 1 orang, di Dinas Perizinan 1 orang, dan di Dinas Kebudayaan 1 orang.
“Semua aspirasi para supir pasti ditampung, saya mewakili pemerintah daerah akan mencari solusinya tapi mohon bersabar karena kebijakan tersebut bukan di level daerah. Wewenang penerimaan tersebut ada di pusat yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saya sudah bersurat, dan aspirasi ini akan saya perjuangkan ke pusat,” papar Anak Agung Gede Anom.
Pemkab Klungkung tahun 2024 ini merekrut sebanyak 2.025 orang CPNS dan PPPK. Terdiri dari 203 CPNS dan 1.822 PPPK. Formasinya, untuk CPNS terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 109 dan formasi Tenaga Teknis sebanyak 94. Sedangkan untuk jumlah kebutuhan PPPK terdiri dari formasi Tenaga Guru sebanyak 143, formasi tenaga kesehatan sebanyak 68 dan formasi tenaga teknis sebanyak 1.611 orang. Formasi supir tidak masuk dalam daftar PPPK tahun ini, sementara Waker dan Cleaning Service sudah terdaftar.
“Menindaklanjuti keluhan para pedagang, saya ingin semua diangkat. Tidak hanya guru dan tenaga kesehatan saja tapi formasi teknis dan administrasi juga termasuk formasi supir. Dalam waktu dekat setelah bulan puasa kami ke Menpan RB lagi, semua harus diangkat tanpa kecuali biar tidak ada kecemburuan,” ujar Gede Anom.
Mereka memiliki masa pengabdian bervariasi, mulai dari 5 tahun, 10 tahun, dan bahkan ada supir yang sudah mengabdi sejak tahun 2007 atau 17 tahun. Para sopir tersebut rata rata diberikan upah sebesar Rp 1,4 juta per bulan dengan tambahan fasilitas BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian PANRB bahwa untuk jabatan supir memang tidak termasuk dalam pendataan formasi PPPK tahun 2024.
“Setelah audiensi dengan teman teman supir pada hari Jumat, saya langsung kordinasi dengan berbagai pihak. Senin siang saya dapat informasi kalau supir Damkar berpeluang besar bisa masuk data base BKN tahun 2024. Ini tentunya kabar yang sangat baik karena jika supir damkar bisa maka dengan begitu supir lain pun pasti akan bisa, karena jika tidak pasti nanti akan ada kecemburuan. Untuk supir lain saya mohon untuk tetap bersabar tidak bisa langsung hari ini, karena mereka juga sama-sama memiliki tugas yang perlu diselesaikan,” ungkap Gung Anom. Dedy Hariyadi