Sebanyak 359 sertifikat lahan untuk rumah masyarakat Kelurahan Tanjung Sengkuang dibagikan dalam kesempatan ini. Jefridin menegaskan bahwa sertifikat lahan ini tidak lepas dari usaha dan kolaborasi antara pemerintah daerah di bawah arahan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini perjuangan masyarakat terutama di Kecamatan Batuampar dan merupakan hasil dari kebijakan Bapak Muhammad Rudi baik sebagai Kepala BP Batam maupun Wali Kota Batam, juga berkat dukungan dari BPN, sertifikat ini dapat dikeluarkan,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Jefridin mengingatkan warga untuk bersyukur dan menjaga sertifikat dengan baik. Ia juga mengucapkan selamat kepada para penerima sertifikat. Harapnya kebijakan ini membawa manfaat, dan pembangunan di Batam dapat terus berjalan. Serta program-program yang berpihak kepada masyarakat seperti sertifikat ini dapat terus dilanjutkan.
"Silakan gunakan sertifikat ini hanya untuk dua hal. Pertama, untuk membeli sesuatu yang bernilai ekonomis, dan kedua, untuk bisnis yang bisa meningkatkan perekonomian keluarga. Bersyukurlah karena legalitas rumah kita sudah ada,” pesan Jefridin.
Jefridin mengajak seluruh warga untuk menjaga persatuan dan kekompakan antara RT, RW, camat, lurah, dan masyarakat dengan pemerintah daerah.
"Mari kita bersatu dan kompak membangun Batam. Tidak hanya kota, tetapi juga Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) dapat terus terlaksana sebagai bentuk pembangunan yang berkeadilan dan merata, dengan rata-rata anggaran per kelurahan sebesar Rp 3,5 miliar," katanya.
Perwakilan tokoh masyarakat Tanjung Sengkuang mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Batam atas upayanya mengatasi masalah sertifikat lahan.
"Kami percaya bahwa pak lurah dan pak camat memiliki hubungan yang baik sehingga aspirasi kami bisa langsung didengar oleh pihak di atas," ujarnya. LS