Iklan

Anggaran Publikasi di Diskominfo Kepri Tidak Transparan dan Diduga Dimonopoli, PJS Layangkan Surat Konfirmasi

Jumat, Mei 17, 2024 WIB Last Updated 2024-05-17T05:50:04Z
Advertisement
Kepala Diskominfo Pemprov Kepri yang notabene juga Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, S.SOS.

Batam, pelitatoday.com - Terendus kabar bahwa pengelolaan anggaran publikasi di instansi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak transparan dan diduga dimonopoli oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Kepala Diskominfo Pemprov Kepri, Hasan.


Menanggapi dan merasa jadi pihak korban, sejumlah wartawan yang bernaung di organisasi Pro JurnalisMedia Siber (PJS) menyurati Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri untuk konfirmasi atas pengelolaan anggaran publikasi media.


Surat konfirmasi yang dilayangkan PJS dengan nomor surat, Nomor: 018/PJS-BTM/VI-2924 untuk meminta penjelasan terkait kerjasama publikasi media Diskominfo Kepri T.A 2024.


Dalam surat itu, PJS meminta klarifikasi terkait beberapa hal kepada Diskominfo Kepri, yakni;


1. Meminta transparasi besaran nilai pagu anggaran kerjasama publikasi media di Diskominfo Pemprov Kepri T.A 2024,


2. Meminta data nama dan jumlah media yang bekerjasama di Diskominfo Kepri T.A 2024,


3. Meminta dasar hukum (dasar hukum) atas penetapan atau yang menjadi acuan pihak Diskominfo Kepri untuk penunjukan atau pemilihan perusahaan media yang menjadi mitra kerja Diskominfo Kepri.


"Sesuai dengan UU KIP No 14 Tahun 2018, Diskominfo Kepri seyogianya membalas surat kami sesuai dengan isi permintaan yang kami sampaikan," kata Ketua PJS Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, Rabu (16/5/24) di kantor sekretariat PJS DPC Batam.


Baca Juga : Dikabarkan Diperiksa Polisi, LHKPN Kadis Kominfo Pemprov Kepri Terkesan "Janggal"


Adapun jawaban yang diharapkan PJS, sekaligus untuk menjawab dugaan diskriminasi pihak Diskominfo Kepri terhadap perusahaan pers (Media) yang mana dalam penjaringan kerjasama publikasi di Diskominfo Kepri dinilai tidak transparan.


"Selain menjawab dugaan diskriminasi terhadap media, jawaban surat ini kami butuhkan untuk pemberitaan yang berimbang oleh media yang tergabung dalam Organisasi Jurnalis PJS Kota Batam," tegas Gusman.


Menurut Ketua PJS Kota Batam Gusmanedy Sibagariang, surat yang dilayangkan tersebut juga bertujuan guna memastikan dan mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan dana kerjasama pers yang dikelola secara Profesional dan transparan.


"Kami tidak menginginkan para pejabat tersandung kasus jika salah dalam pengelolaan dana publikasi tersebut, untuk itu kami hadir agar pengelolaan keuangan negara bisa berlangsung secara profesional dan transparan," tegas Gusman.


Akan tetapi, lanjut Gusmanedy, jika keuangan negara dikelola dengan serampangan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku maka bukan tidak mungkin para pejabat terkena jerat hukum.


"Penggunaan serta pengelolaan dana kerjasama Pers harus transparan sebagaimana saat ini juga sudah menggunakan sistim E-katalog. Diskominfo Kepri juga ada E-katalog, namun kami menduga E-katalog ini tidak digunakan," ujar Gusmanedy.


Untuk diketahui, surat PJS diterima oleh pihak Diskominfo Kepri pada hari Selasa 7 Mei 2024, dengan tembusan Gubernur Kepri, Inspektorat Kepri, Ketua DPRD Kepri dan Kejati Kepri.


Hingga berita ini diterbitkan, respon pihak Diskominfo Kepri atas surat konfirmasi pengelolaan anggaran publikasi ini terkonfirmasi belum dibalas.


"Sudah saya masukkan ke surat masuk Diskominfo. Yang berhak menjawab pimpinan kami," jawab Ivan selaku pegawai administrasi Diskominfo Kepri, Jumat (17/5/24). (PS)

Advertisement

  • Anggaran Publikasi di Diskominfo Kepri Tidak Transparan dan Diduga Dimonopoli, PJS Layangkan Surat Konfirmasi

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x