Iklan

Bea Cukai Batam "86" dengan Penyelundup Rokok Ilegal, LSM akan Surati Dirjen Bea Cukai

Minggu, Mei 12, 2024 WIB Last Updated 2024-05-12T06:12:55Z
Advertisement
Potret petugas Bea Cukai Batam saat mengamankan kapal pelaku penyelundupan rokok non Cukai.

Batam, pelitatoday.com - Ketua Umum LSM ORMAS Peduli Kepri,  Ismail Ratusimbangan angkat bicara terkait tindakan "86" Bea Cukai Batam dengan pelaku penyelundupan rokok ilegal.


Ismail sangat menyayangkan terkait pembebasan ABK kapal yang menyelundupkan Rokok oleh Bea dan cukai Batam.


Dijelaskan Ismail, kasus ini murni penyelundupan dan terstruktur. Karena kapal tersebut tidak melalui pelabuhan resmi, memang niat mereka untuk menyelundupkan.


"Tidak ada alasan seharusnya bagi BC Batam untuk membebaskannya dengan cara hanya membayar pajak, seharusnya kasus ini di bawa ke pengadilan, baru kemudian pengadilan dapat di lakukan Restorasi Justice (RJ). Jangan Bea dan Cukai berkilah dengan peraturan," ujar Ismail kepada rotasikepri. Minggu (12/5/24).


Lanjut kata Ismail, kenapa penyelundupan rokok selama ini tidak dilakukan seperti sekarang, kok sekarang dilepas," ucapnya terkesan heran.


"Kita akan berkirim surat kepada Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai, agar memeriksa pegawai BC Batam," kata Ismail lagi.


Ia pun menambahkan bahwa hal semacam ini tidak lazim, sementara penyelundupan melalui pelabuhan resmi ditindaklanjut sampai ke pengadilan, tetapi penyeludupan yang memang benar-benar murni, dilakukan pembebasan.


"Kesimpulan saya BC Batam dapat di katagori adanya dugaan permainan. Kita akan mempertanyakan hal ini secara tertulis kepada Dirjen Bea dan Cukai atas kelakuan Bea dan Cukai Batam," tutupnya.


Sebelumnya diberitakan, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku penyeludupan jadi sorotan usai Bea Cukai Batam membebaskan 7 orang pelaku penyeludupan 184.000 batang rokok tanpa cukai (ilegal) dengan menggunakan satu unit kapal cepat bermesin Yamaha 5 X 200 PK.


Adapun alasan pembebasan ketujuh pelaku dikarenakan mampu membayar denda. Ibarat kata, penegakan hukum yang diterapkan oleh Bea Cukai Batam yakni bisa melakukan penyelundupan rokok non Cukai (merugikan negara) dengan konsekuensi jika ketahuan alias tertangkap harus membayar denda agar bisa bebas.


Berawal dari siaran pers  Bea Cukai Batam No. PERS-08/KPU.205/2024, yang dikirimkan oleh Evi Oktavia, Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan  Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, bernada "Keberhasilan Bea Cukai Batam menggagalkan penyeludupan di Pulau Buaya, Kepulauan Riau".


Namun, ada yang terkesan janggal dalam rilis tersebut, seperti tidak disebutkan nya merek rokok yang ditangkap dan inisial 7 Anak Buah Kapal (ABK) yang diamankan.


Namun berselang sehari, terendus informasi bahwa pelaku yang ditangkap telah dibebaskan tanpa putusan pengadilan karena mampu membayar denda atas tindakan melanggar hukum yang sudah dilakukan. Padahal, kegiatan penyelundupan tersebut dinyatakan Bea Cukai Batam dalam rilisnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang dan Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.


Kapala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan  Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Evi Oktavia saat dikonfirmasi pelitatoday.com langsung mengungkapkan klarifikasi bahwa pihaknya membebaskan pelaku karena ditawarkan sesuai undang-undang.


"Sebagai klarifikasi, bahwa untuk kasus penindakan tersebut diselesaikan dengan mekanisme UR. Sesuai Undang Undang kepada pelaku pelanggaran dapat ditawarkan mekanisme tersebut," tulis Evi Oktavia membalas konfirmasi pelitatoday.com, Jumat (10/5/24).


Adapun total denda yang diterima oleh Bea Cukai Batam sebagai lobi opsi menggunakan Ultimum Remedium (UR) adalah Rp411.792.000, dengan merek rokok yang ditangkap yakni ONOFF dan HMIND. 


Namun, muncul kejanggalan lagi karena pejabat Bea Cukai Batam sekelas Evi Oktavia tidak mengetahui nama yang menyetorkan denda tersebut.


"Kalau nama, kami tidak ada data dari tim penyidik," jawab Evi saat ditanya siapa pihak yang membayar denda, apakah ketujuh ABK yang ditangkap?.


Penjelasan Evi Oktavia soal opsi UR yang diterapkan kepada 7 ABK yang ditangkap melakukan penyeludupan rokok tanpa cukai.


Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, yang salah satunya menggunakan asas ultimum remedium dalam pemberian sanksi.


Ultimum remedium merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai yang dalam proses penelitian telah ditemukan dan dipenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai yang diselesaikan dengan cara tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi administratif berupa 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


"Setiap pelanggaran yang terjadi tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja dengan asas ultimum remedium, pengenaan sanksi berupa hukuman pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir. (PS)

Advertisement

  • Bea Cukai Batam "86" dengan Penyelundup Rokok Ilegal, LSM akan Surati Dirjen Bea Cukai

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x