Iklan

Bea Cukai Batam Berhasil Tangkap Penyelundup Rokok Ilegal, Lalu Dibebaskan Lagi

Rabu, Mei 08, 2024 WIB Last Updated 2024-05-08T09:26:20Z
Advertisement
Potret petugas Bea Cukai Batam mengamankan kapal penyelundupan rokok ilegal.

Batam, pelitatoday.com - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai di perairan Pulau Buaya, pada Jumat 03 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB.


Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 184.000 batang rokok tanpa cukai dan satu unit kapal cepat bermesin Yamaha 5 X 200 PK.


Namun dibalik keberhasilan ini, beredar kabar bahwa pelaku (Nahkoda Kapal) juga langsung dibebaskan dengan inisial R, karena terkesan bisa membayar denda atas tindakan penyelundupan yang ia lakukan.


"Betul, yang bersangkutan telah membayar cukai dan denda serta barang tetap disita, sesuai  UU HPP hal tersebut dimungkinkan dan sesuai dengan ketentuan," tulis Sisprian selaku Kabid P2 Bea Cukai Batam membalas konfirmasi wartawan. Rabu (8/5/24). (PS/Red)
Advertisement

  • Bea Cukai Batam Berhasil Tangkap Penyelundup Rokok Ilegal, Lalu Dibebaskan Lagi

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x