Potret Gelper King Zone di deretan Ruko Golden City, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. |
Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Hendra menegaskan terkait izin arena permainan King Zone belum ada.
"Dari PTSP sendiri itu belum ada. Dari Pariwisata belum ada ya. Nanti detailnya akan saya sampaikan lagi ya," ucap Hasfarizal kepada Esnews melalui sambungan teleponnya, Sabtu (4/5/2024) pagi.
Sebelumnya, DPM-PTSP Kepri menghimbau kepada seluruh pengusaha arena permainan yang belum mempunyai izin usaha arena permainan, ditegaskan untuk sementara diminta agar segera menutup usaha permainan tersebut, sampai pelaku usaha memiliki izin usaha arena permainan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dalam proses permohonan izin usaha arena permainan untuk Peralatan dan mesin permainan, baik elektronik maupun mekanik ditegaskan harus memenuhi ketentuan persyaratan kelaikan/keamanan penggunaannya, tidak mengandalkan keberuntungan atau mengandung unsur perjudian.
Tak cukup hanya izin usaha, pelaku usaha arena permainan yang nantinya telah memiliki izin usaha arena permainan untuk segera mengurus Sertifikat Standar Usaha dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang berkompeten.
Sementara dari penelusuran wartawan, arena Gelper King Zone yang disebut-sebut milik pengusaha asal Karimun inisial CH ini sudah berjalan hampir 2 pekan sejak tanggal 24 april 2024 lalu. Lokasi ini terbilang cukup ramai pengunjung semenjak Grand Opening.
Menurut salah satu pengunjung, untuk modus perjudian di arena King zone ini yakni tukar hadiah dengan uang cas, tepatnya di salah satu kedai Kopi yang tak jauh dari lokasi arena.
Lantas, bagaimana bisa lokasi arena gelper ini bisa bebas beroperasi tanpa mengantongi surat izin usaha atau pun Sertifikat Standar Usaha. Padahal lokasi ini tak jauh dari Mako Polsek setempat.
Terpisah, Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan terkait keberadaan Gelper King Zone tersebut. (Tim)