Gedung DPRD Batam .(ist) |
Dimana, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dan wajib disampaikan ke KPU Batam.
Hal ini kata Bosar sesuai dengan ketentuan pasal 52 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan.
“Untuk pelantikannya setelah akhir masa jabatan (AMJ) dewan berakhir Agustus 2024 ini,” ujarnya, Jumat (3/5) siang kepada wartawan.
Tambah Bosar, pada ayat 3 menegaskan calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud di ayat 2, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
“Pelaporan harta kekayaan syarat mutlak untuk diserahkan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” tegasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Batam Safari Ramadan mendukung laporan harta kekayaan sebagai syarat wajib dipenuhi oleh caleg terpilih. Ia menilai laporan kekayaan caleg terpilih ini sebagai pertanggungjawaban pejabat publik.
“Menurut saya itu penting, pejabat publik harus mempertanggungjawabkan keuangannya. Laporan kekayaan harus dilaporkan secara terbuka dan transparan,” ujarnya seperti diberitakan Batampos.
Safari yang juga Ketua DPD PAN Kota Batam mengaku telah menyampaikan himbauan KPU tersebut kepada caleg terpilih khususnya dari PAN untuk segera melaporkan harta kekayaan kepada KPU Kota Batam.
“Kami sudah mengarahkan untuk pelaporan harta kekayaan, dan kami juga mendukung itu,” tegasnya. (*)