Ilustrasi. |
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Atas PMK ini, bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan atau yang biasa disebut SPT Tahunan yang merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak.
Dalam hal pajak ini, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, namun sudah memiliki penghasilan tetap pemerintah mengharapkan agar orang pribadi yang bersangkutan segera mengurus NPWP nya.
Untuk hal ini, masyarakat tidak perlu repot mendatangi kantor pajak untuk mengurus NPWP ini. Masyarakat telah dipermudah untuk mengurus NPWP ini secara online dengan mengunjungi ereg.pajak.go.id.
Berikut cara buat NPWP secara online:
1. Buat akun:
• Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
• Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
• Klik daftar
• Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
• Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
• Klik Daftar
• Akun berhasil dibuat
2. Pendaftaran:
• Login dengan email dan password yang telah dibuat
• Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
• Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
• Klik “Next”
• Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
• Klik “Simpan” dan kirim permohonan
• Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
• Klik “Submit”
• Verifikasi
• Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
• Buka e-mail
• Salin kode token
• Tekan tombol kirim
• Permohonan NPWP online selesai.
Silahkan ikuti perintah ataupun langkah-langkah selanjutnya yang muncul. Mudah-mudahan permohonan NPWP anda segera selesai. | PS