Foto bersama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi didampingi Wagub Kepri, Marlin Agustina dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Periode 2023-2028. |
Acara juga dihadiri Wakil Gubernur Kepri, yang sekaligus Ketua Pengurus Wilayah Muslimat NU Kepri, Hj Marlin Agustina, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri dan Kota Batam.
PWNU Kepri dilantik secara resmi oleh Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB) NU, KH Yahya Cholil Staquf, atau yang lebih akrab dengan sebutan Gus Yahya. Pelantikan ini disaksikan oleh ribuan warga NU Kepri yang hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Gus Yahya mengatakan, bahwa NU memiliki dua dimensi, yang pertama NU sebagai jam'iyah yang memiliki struktur organisasi mulai tingkat paling bawah hingga atas.
Sedangkan yang kedua adalah Jemaah yang merupakan hamparan komunitas masyarakat yang memiliki keyakinan telah memiliki NU pada dalam dirinnya.
Gus Yahya berharap kepada PWNU Kepri, untuk sungguh- sungguh mengerahkan kemampuan dalam pengabdian diri demi berkembangnya budaya melayu.
"Sesudah atau bersamaan dalam mengembangkan kebudayaan melayu. PWNU Kepri juga harus mampu menjadi elemen pemersatu bangsa, khususnya di Kepri," harapnya.
Selain itu, Gus Yahya juga mengaku telah lama mengetahui Muhammad Rudi dan Marlin Agustina. Keduanya dinilai telah memberi bimbingan dan dukungan kepada NU, khususnya di Kepri dan Kota Batam.
Selain itu, Gus Yahya juga mengapresiasi sikap PWNU Kepri yang telah menyerahkan dan mempercayakan urusan di Kepri dan Kota Batam kepada ahlinya.
"Saya ke Wagub Kepri Marlin Agustina, dan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, sudah lama tahu. Bahwa beliau telah membimbing dan mendukung penuh kegiatan- kegiatan NU," tutupnya.
Sebagai informasi, bahwa Wali Kota Batam Muhammad Rudi, merupakan Muhtasyar atau Penasehat di PWNU Kepri.
Sedangkan untuk Khatib Syuriah PWNU Kepri adalah Dr. H. Bangbang Maryono, Ketua Tanfidziyah PWNU Kepri adalah KH. Dr. Mambub Daryanto, Sekretaris PWNU Kepri H M Kamaluddin, dan bendahara PWNU Kepri Andika Stiawan. **