Iklan

IPW: Polri Harus Periksa Penyidik Kasus Vina Cirebon Tahun 2016 dan Dimintai Pertanggungjawaban

Selasa, Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T02:15:56Z
Advertisement
Ketua IPW, Sugeng saat diminta keterangan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Batam, pelitatoday.com - Penghapusan dua orang daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon menimbulkan sejumlah pertanyaan atas kinerja Kepolisian yang tentunya berimbas terhadap putusan hukum atas kasus tersebut.


Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) wajib memeriksa tim penyidik yang bertugas dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu.


"Kasus Vina ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik di tahun 2016. Ini jadi problem karena diduga kerja tim penyidik 2016 itu tidak profesional, unprofessional conduct," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).


Sugeng mempertanyakan mengapa pihak kepolisian sebelumnya merilis tiga nama daftar pencarian orang (DPO) dengan identitas yang sangat minim.   


Menurutnya, untuk menetapkan seorang menjadi DPO harus dipastikan bahwa ada subjek hukum dan identitasnya jelas, setidaknya terkait dengan fisik.


Dengan dihapusnya dua nama pelaku lainnya, yakni Dani dan Andi oleh Polda Jawa Barat, IPW berpendapat, maka tim penyidik pada 2016 harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya.   


"Kalau benar satu (tersangka), maka Polri wajib memeriksa tim penyidik pada 2016. Siapa tim penyidiknya, siapa pimpinannya, ini harus diminta pertanggungjawaban ini," tegas Sugeng dilansir dari Kompas.com.


IPW juga merespon soal pengakuan Saka Tatal yang memberikan pengakuan salah tangkap di tvone.


"Belum lagi soal penyataan Saka Tatal, walaupun sudah dipidana. Saya mendorong mereka untuk mengajukan PK atau upaya mengajukan pembelaan diri agar mendapatkan status hukum yang jelas bahwa mereka salah tangkap atau tidak," kata Sugeng.


Disinggung soal adanya upaya membungkam tersangka Pegi Setiawan saat ditanya wartawan, IPW menyampaikan bahwa seorang tersangka saat diperiksa berhak untuk memberikan hak tolak.


"Disini, saya selalu mengatakan bahwa Polda Jabar yang disupervisi oleh Bareskrim harus melakukan penegakan hukum yang akuntabel yang profesional dan menghormati hak azasi manusia," katanya.


Dijelaskan Sugeng, Pegi Setiawan harus mendapatkan pendampingan atau advokat yang handal, bukan yang abal-abal agar haknya dibela dengan baik. Selain itu Pegi alias Perong harus dijauhkan dari tindakan-tindakan penekanan apalagi tindakan fisik yang hanya ingin mendapatkan pengakuan. 


"Kemarin Pegi saat konferensi pers sudah membantah ya, artinya memang ini mendorong kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional. Pendekatannya adalah Scientific Crime Investigation," tutupnya. (PS)

Advertisement

  • IPW: Polri Harus Periksa Penyidik Kasus Vina Cirebon Tahun 2016 dan Dimintai Pertanggungjawaban

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x