Iklan

Jadi Orang Nomor Satu di Tanjungpinang Diujung Tanduk, Kapan Hasan S.Sos Ditahan?

Sabtu, Mei 25, 2024 WIB Last Updated 2024-05-26T02:33:10Z
Advertisement
PJ Walikota Tanjungpinang dan juga Kepala Diskominfo Pemprov Kepri, Hasan, S.Sos.

Tanjungpinang, pelitatoday.com - Nasib Hasan, S.Sos jadi orang nomor satu di Kota Tanjungpinang nampaknya sudah diujung tanduk.


Hal ini menyusul beredarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang, Nomor 100.2.1.3.1125 Tahun 2024.


Dalam surat itu, Andri Rizal SE MM akan diangkat jadi Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjung Pinang yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024.


Hal ini diduga kuat akibat kasus yang menimpa Hasan yang notabene saat ini masih aktif menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjung Pinang dan juga Kepala Diskominfo Pemprov Kepri yakni masalah hukum terkait kasus pemalsuan surat tanah yang terjadi saat ia menjabat sebagai Camat di Kabupaten Bintan. 


Dimana, Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan sejak 18 April 2024.


Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang, Nomor 100.2.1.3.1125 Tahun 2024 yang beredar luas di masyarakat Kepri.

Surat mengenai status tersangka Hasan baru dikirimkan kepada Mendagri pada 3 Mei 2024. Hingga kini, Polres Bintan masih menunggu balasan dari Mendagri terkait penetapan status resmi Hasan, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, pada Kamis (16/5/2024).


“Kami masih menunggu surat keputusan tertulis dari Mendagri selama 30 hari, hingga kini kami belum mendapatkan surat balasan tersebut,” jelas AKBP Riky Iswoyo pada saat itu.


Baca Juga: Anggaran Publikasi di Diskominfo Kepri Tidak Transparan dan Diduga Dimonopoli, PJS Layangkan Surat Konfirmasi


Perlu diketahui, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, ditetapkan jadi tersangka atas dugaan pidana yang terjadi saat menjabat Camat Bintan Timur, bersama dua orang lainnya berinisial MH (saat menjabat Lurah Sei Lekop), dan dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).


Para tersangka, diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.


Dimana 2 tersangka inisial MH dan B sudah di tahan oleh Satreskrim Polres Bintan. Apakah Hasan juga menyusul?.


Pelitatoday.com belum berhasil meminta tanggapan dari Hasan. S.Sos. Kontak WhatsApp nya juga diduga diganti untuk menghindar dari kejaran wartawan. (PS)

Advertisement

  • Jadi Orang Nomor Satu di Tanjungpinang Diujung Tanduk, Kapan Hasan S.Sos Ditahan?

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x