Dalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan penyampaian hasil pelaksanaan survey tersebut disampaikan langsung oleh Kabid pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakgakum) Kejaksaan RI Haryono, SH., MH., selaku Tim Penilai. Pada penjelasannya bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil survey yang telah digelar masing-masing satuan kerja beberapa bulan lalu dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Metode penghitungan hasil survey berskala 4 (empat) untuk setiap survey dilakukan dengan metodologi ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kemudian dari hasil survey SPAK, SPKP & SKM terhadap penilaian satker Kejati Kepri, dari Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakgakum) Kejaksaan RI merilis hasil penilaian dengan predikat mencapai nilai 4 skala 4 untuk masing-masing survey dengan 64 responden sampling. Adapun variabel penentu yang menjadi parameter kualitas layanan adalah informasi layanan, persyaratan layanan, prosedur layanan, jangka waktu layanan, biaya, profesionalisme, sarpras dan layanan pengaduan.
Untuk diketahui, pelaksanaan survey tersebut merupakan amanat dari PermenPAN RB Nomor 90 Tahun 2021 dengan sasaran utama adalah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel serta memberikan kualitas pelayanan publik secara prima. Raihan predikat tersebut menjadi salah satu indikator utama penilaian terhadap Kejati Kepri dalam mengokohkan kelayakan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2024 yang hasil akhir nantinya akan dinilai langsung oleh Tim Penilai Pusat dari KemenPAN RB. Ril