Kantor Kejari Kepri. |
Hal ini sesuai dengan keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum), Denny Anteng Prakoso, SH MH yang membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pejabat Diskominfo Tanjungpinang tersebut.
Dimana, Denny Anteng Prakoso mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat Diskominfo Tanjungpinang, untuk klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat.
“Laporannya soal dugaan penggunaan dana Pokir sejumlah oknum dewan untuk publikasi media, lalu kita klarifikasi,” ungkap Denny kepada wartawan Rabu (15/5).
Lanjut Denny Anteng Prakoso, setelah mendapat keterangan dari sejumlah pejabat Diskominfo Tanjungpinang, ternyata belum ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran publikasi media di Diskominfo Tahun 2023.
“Dari keterangan Penyidik Pidsus Kejati Kepri yang kami terima, tidak ada dana pokir anggota DPRD yang diusulkan, ataupun yang dialokasikan untuk publikasi media di Diskominfo Tanjungpinang tahun anggaran 2023, sebagaimana dilaporkan,” ucapnya.
Baca Juga: Diduga Praktik Perjudian di Gelper Maxzone dan Bintan Game Zone di Tanjungpinang Bebas Beroperasi
Denny memaparkan, tidak menutup kemungkinan ke depan, jika ada informasi-informasi dan laporan-laporan dari masyarakat yang lebih jelas lagi kita terima.
“Karena dana Pokir itu memang untuk masyarakat konstituen dewan di dapil. Tapi sampai saat ini, kita belum temukan penyimpangannya,” tandasnya. Red