Iklan

Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono Dukung Penuh Penerapan Parkir Berlanggan

Minggu, Mei 05, 2024 WIB Last Updated 2024-05-06T04:45:05Z
Advertisement
Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Batam, pelitatoday.com - Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono mendukung penuh penerapan parkir berlangganan di Batam. Joko menuturkan, melalui parkir berlangganan akan sangat efisien dan efektif karena mampu meminimalisir tingkat kebocoran kas daerah dan peredaran uang kas di sektor parkir.


“Kita sejak awal mendukung penuh ini, karena sebagaimana kita tau indikasi kebocoran retribusi parkir cukup besar. Makanya dengan berlangganan ini tak ada lagi uang kas yang beredar karena langsung masuk kas daerah,” ujar Djoko. kepada wartawan. Minggu (5/5/24).


Hal ini menyusul informasi seribuan Stiker parkir berlangganan telah dicetak dan bisa dipasang bagi para pengguna kendaraan bermotor di Kota Batam. 


Dimana, Stiker parkir berlangganan untuk sepeda motor dan untuk kendaraan roda empat ini bisa didapatkan dengan melakukan pembelian mulai hari ini, Senin (6/5).


“Untuk stiker parkir berlangganan mobil juga sudah datang. Insyallah Senin 6 Mei 2024 sudah bisa kita jual,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, dilansir dari laman Batampos.


Menurutnya, untuk tahap pertama ini pihaknya sudah menyiapkan 500 stiker untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, lalu ada 1.000 striker untuk kendaraan roda empat atau mobil dan 500 stiker lainnya untuk kendaraan roda enam (truk)


“Sudah ready untuk 1.000 kendaraan roda empat,” ucapnya.


Bagi masyarakat Kota Batam yang ingin parkir berlangganan bisa langsung datang ke kantor Dishub Kota Batam. Nantinya, setiap kendaraan yang telah mendaftar sebagai pelanggan akan diberikan stiker parkir khusus yang dicetak oleh Dishub.


“Untuk saat ini pendaftaran baru kita buka di kantor Dishub Batam atau tepatnya di UPT Parkir Dishub Batam. Ke depan kita juga akan membuka layanan pendaftaran berlangganan parkir di beberapa lokasi seperti kantor Wali Kota Batam dan beberapa mall yang ada di Kota Batam,” tambah Salim.


Salim menjelaskan tarif parkir berlangganan di tepi jalan umum telah ditetapkan yakni kendaraan roda 2, biaya berlangganan sebesar Rp 250.000 per tahun, roda empat sebesar Rp 600.000 per tahun, dan roda 6 sebesar Rp 750.000 per tahun.


“Untuk pendaftaran hanya perlu membawa foto kopi STNK dan melakukan pembayaran di UPT Parkir Batam,” ucap Salim.


Masa berlaku parkir berlangganan tersebut adalah satu tahun. Dimana pendaftaran berbasis web, sehingga data kendaraan yang terdaftar akan tersimpan di sistem Dishub. Petugas hanya cukup melakukan barcode dan disana nantinya akan muncul data kendaraan dan masa berlaku parkir langganan. (red)

Advertisement

  • Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono Dukung Penuh Penerapan Parkir Berlanggan

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x