Iklan

Perkara Tindak Pidana Lingkungan Kapal MY Arman 114 Berbendera Iran, Ini Tuntutan JPU

Selasa, Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T05:43:38Z
Advertisement
Potret persidangan perkara Tindak Pidana Lingkungan Kapal Kapal MY Arman 114 Berbendera Iran di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/05/2024).

Batam, pelitatoday.com - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam, melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup atas nama MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA bertempat di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/05/2024).


Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Sapri Tarigan, SH., MH. (Hakim Ketua), Douglas Napitupulu, SH., MH. (Hakim Anggota I), Setya Ningsih, SH., MH. (Hakim Anggota II), sedangkan tim Penuntut Umum dihadiri oleh Jaksa Marthyn Luther, SH., MH., dan Jaksa Karya So Imanuel Gort, SH, “ujar Denny.


Adapun surat tuntutan yang dibacakan tim Penuntut Umum dengan amar sebagai berikut : 


Dalam amar putusannya, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan bahwa terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA  dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar  terdakwa segara ditahan.


Adapun barang bukti yang ditetapkan dalam perkara tersebut berupa :


• Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan Muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (DIRAMPAS UNTUK NEGARA).


• Sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN).


• Dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. LEMIGAS (TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).


• Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI (DIRAMPAS UNTUK NEGARA).


• Copy Foto dan Video Tumpahan Minyak dari Kapal MT Arman 114 1 (Satu) Buah Flashdisk (TERLAMPIR DALAM BERKA PERKARA).


• Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI (TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).


• Dokumen dari Sdr. Albina Apriadsa, S.Si., Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial (TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).


• Dokumen dari Sdr. Agus Basana Chris Abrin, S.Si. (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

(TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).


• Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912).

(TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).


Selain itu, JPU juga menetapkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


Persidangan akan digelar kembali dengan agenda sidang Pledoi/pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 mendatang. (Ril)

Advertisement

  • Perkara Tindak Pidana Lingkungan Kapal MY Arman 114 Berbendera Iran, Ini Tuntutan JPU

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x