Iklan

Polisi Bawa Sejumlah Barang Usai Geledah Rumah Terduga DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Rabu, Mei 22, 2024 WIB Last Updated 2024-05-22T12:35:57Z
Advertisement
Sejumlah polisi membawa sejumlah barang dari kediaman Pegi Setiawan (foto:detikJabar)

Jakarta - Terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang sudah DPO sejak tahun 2016 berhasil ditangkap polisi atas nama Pegi Setiawan alias Perong.


Pegi ditangkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar di Bandung pada tadi malam Rabu (22/5/24) dan sudah menjalani pemeriksaan di Mabes Polda Jabar.


Kini sejumlah anggota polisi dari Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah Pegi Setiawan yang berada di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.


Kepada wartawan, salah satu warga, Masniah (51) menuturkan bahwa Pegi Setiawan merupakan anak pertama dari empat orang bersaudara yang tinggal di rumah milik neneknya.


"Kalau dia (Pegi Setiawan) tinggal di sini sama ibunya, sama 3 orang adik di rumah neneknya," kata Masniah.


Sementara, Pegi sudah sejak lama berprofesi sebagai kuli bangunan. Baru sepekan ini pergi ke Bandung ikut kerja bersama Bapaknya jadi kuli bangunan.


"Udah lama sih emang kerjanya kuli bangunan. Setahu saya belum lama kira-kira seminggu terakhir pergi ke Bandung ikut jadi kuli bangunan sama bapaknya," pungkasnya.


Sementara itu, pada kejadian, Masniah menuturkan bahwa jasad Vina dan Eky ditemukan tergeletak di jalan layang Desa Kepompongan pada 27 Agustus 2016 silam. Posisi Pegi Setiawan memang sudah tidak ada di Cirebon bekerja jadi kuli bangunan.


"Pas sebelum kejadian itu juga setahu saya Pegi emang udah nggak ada di Cirebon," paparnya dilansir dari laman detikNews.com.


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo usai melakukan penggeledahan menyampaikan, penggeledahan itu sebagai salah satu bentuk prosedur di dalam proses penyidikan.


Tujuan penggeledahan ini dalam rangka mencari bukti-bukti untuk membantu proses penyidikan yang sedang ditangani.


"Yang kita cari dalam penggeledahan ini bukti-bukti yang sekiranya dapat membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang kita tangani," kata dia.


Dalam mencari bukti-bukti tersebut, pihaknya membutuhkan waktu 3 jam dalam proses penggeledahan di kediaman Pegi Setiawan.


"Penggeledahan ini kita lakukan dari pukul 13.30 sampai 16.30 jadi kita butuh waktu 3 jam," ucapnya.


Saat ditanya alat bukti apa saja yang diamankan dari kediaman Pegi Setiawan, dirinya enggan mengatakan secara rinci mengenai barang apa saja yang diamankan dari kediaman Pegi Setiawan.


"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum dapat kita sampaikan. Tentunya mengenai perkembangan-perkembangan ketika sudah dapat disampaikan ke publik nantinya yang membidangi Kehumasan tentunya akan menyampaikan ke publik," pungkasnya.


Usai menggeledah rumah Pegi Setiawan, pihak kepolisian membawa sejumlah barang yang dimasukan kedalam tempat yang dibawa oleh pihak kepolisian dan satu paperbag. **


Editor : PS

Advertisement

  • Polisi Bawa Sejumlah Barang Usai Geledah Rumah Terduga DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x