Anggota DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang. |
"Sesuai dengan PP setiap kota/kabupaten itu harus membuat konsep 20 tahun, ini untuk konsep industri perkotaan untuk tahun 2024 sampai 2044 yang bisa diubah per 5 tahun," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bidang Perdagangan dan Perindustrian, Anggiat Sitohang.
Menurutnya, Raperda tentang Perindustrian tersebut perlu ditetapkan agar Kota Tangerang salah satunya bisa mempunyai ikon produk yang bisa menjadi ciri khas Kota Tangerang.
"Kota Tangerang harus punya produk unggulan, contohnya sepatu, kalau orang melihat sepatu, bahwa itu produknya Tangerang. Sehingga ada produk yang kita banggakan," katanya.
Adapun pembahasan lainnya yakni tentang zonasi kawasan industri polutan dan non polutan, pihaknya mau dari PUPR nanti zonasinya dimana, apakah zonasi itu ditentukan kawasan industri non polutan dan kawasan industri polutan atau seperti apa.
"Hari Selasa depan kita akan mengundang Bappeda sama PUPR. Meski leading sektornya itu di Indagkop tapi kan berkaitan dengan perencanaan tata ruang," ujarnya.
Oleh karenanya, DPRD Kota Tangerang dalam melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat 4 undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Perindustrian nomor 110/M-IDN/PER/12/15 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kota/Kabupaten, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang rencana pembangunan industri kota tangerang tahun 2024-2044. (Guntur)