Hasan, S.sos saat dilantik jadi PJ Walikota Tanjungpinang. |
Hasan diperiksa penyidik kurang lebih dari 9 jam didampingi kuasa hukumnya, Hendi Devitra, SH., MH.
Kepada wartawan, Hendi mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan penahanan yang dilakukan Polres Bintan terhadap kliennya. Sebab, ia menganggap Hasan sudah kooperatif.
“Kami menyayangkan, dan akan menempuh upaya lainnya. Alasannya ditahan karena takut kabur, barang bukti dihilangkan dan lainnya,” kata Hendi seperti dilansir dari laman Ulasan.co.
“Padahal klien kami sudah kooperatif untuk hadir dan diperiksa Polres Bintan,” ujarnya.
Ia menuturkan, selama pemeriksaan kliennya ditanyakan sekitar 20 pertanyaan yang sama seperti saat jadi saksi.
“Saat ini klien kami tinggal di sini. Terkait perkembangan selanjutnya, kita lihat nanti,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP. Marganda Pandapotan Limbong kepada wartawan menyampaikan bahwa besok siang Kapolres Bintan AKBP. Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., akan menyampaikannya secara resmi.
Perlu diketahui, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, ditetapkan jadi tersangka atas dugaan pidana yang terjadi saat menjabat Camat Bintan Timur, bersama dua orang lainnya berinisial MH (saat menjabat Lurah Sei Lekop), dan dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).
Para tersangka, diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (PS)