Dalam rilis yang diterima pelitatoday.com pada Rabu (5/6), Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa rapat ini di selenggarakan sehubungan dengan berakhirnya tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana Bawaslu Provinsi Kepri bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Pada kesempatan tersebut Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, SH., MH., membacakan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, seiring dengan perkembangan Demokrasi di Indonesia, Pemilu menjadi salah satu pilar utama dalam menentukan masa depan bangsa dan untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis, kita memiliki lembaga yang sangat krusial, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Badan Pengawas Pemilu, sebagai garda terdepan dalam menjaga keseimbangan demokrasi, memegang peran yang sangat strategis. Bawaslu bertugas untuk mengawasi dan menjamin bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan secara transparan, bebas dari kecurangan, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal. Dengan kata lain, Bawaslu merupakan penjaga pilar Demokrasi kita.
Namun, keberadaan Bawaslu sendirian tidak akan cukup tanpa upaya serius dalam penegakkan hukum. Penegakkan hukum menjadi pondasi kuat yang menopang integritas pemilu. Hukum yang tegas dan efektif akan mencegah serta menghukum tindakan-tindakan yang dapat merusak proses demokrasi. Oleh karena itu, peran dari aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu sangatlah penting.
Adanya Bawaslu dan penegak hukum yang profesional, independen, dan tegas adalah jaminan bagi masyarakat bahwa demokrasi kita berdiri kokoh di atas dasar keadilan. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mendukung peran Bawaslu dan menegaskan pentingnya penegakkan hukum dalam Pemilu. kita wujudkan Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis demi masa depan bangsa yang lebih baik.
Pemilihan umum merupakan kegiatan yang tidak baru dalam kehidupan berbangsa dan tanah air kita. Telah jelas terdapat aturan-aturan yang harus kita pegang, kita jadikan panduan dan tegakkan jika ada pelanggaran dalam proses pemilihan umum. Tidak lain dan bukan aturan tersebut antara lain :
• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo UU No. 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/ Walikota;
• Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Berdasarkan aturan tersebutlah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi wasit dalam kampanye selama periode pemilu Dimana wasit tentu memiliki peran yang sangat penting karena untuk menjamin perjalanan pemilihan umum dapat berjalan secara Fair Play yaitu memastikan bahwa proses kampanye berlangsung dengan adil dan setara bagi semua peserta. Menjadi wasit dalam pelaksanaan pemilu juga berarti menjamin untuk dapat Mencegah Praktik Kecurangan termasuk pelanggaran aturan kampanye, penyebaran hoaks, atau upaya lain yang dapat merusak proses demokratis.
Sebagaimana yang kita alami pada Pemilu yang lalu bahwa para ASN, rekan-rekan Polri, TNI dan seluruh perangkat negara dapat Menjaga Netralitas dalam perjalanan Pemilu. Hal ini karena Netralitas adalah prinsip utama yang harus dipegang teguh karena hal tersebut penting agar masyarakat percaya bahwa pemilu dilaksanakan secara adil dan tanpa intervensi politik yang tidak sah. Semoga pada Pemilihan Gubernur/Bupati/walikota, semuanya terus dapat menjaga netralitas.
Semoga Kegiatan Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024 ini menjadi cerminan sinergi yang lebih erat antara lembaga-lembaga penegak hukum, dalam mengawal dan menegakkan aturan selama proses pemilu. Harapan kita adalah terwujudnya pemilu yang bersih, jujur, dan demokratis, dimana hak setiap warga negara dihormati dan dijaga dengan sepenuh hati.
Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini, dan semoga kita semua menjadi bagian dari perubahan positif dalam sejarah pemilu di tanah air kita. Sukses untuk Kegiatan Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024, sukses untuk pemilu yang adil dan demokratis.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kementrian Hukum dan HAM, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Anggota Tim Gakkumdu se-Kepulauan Riau. *
Editor: PS