Ilustrasi. |
Untuk itu, orang tua dan calon siswa harus menentukan sekolah yang akan dipilih dan mengetahui waktu dan teknis dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Dilangsir dari website ppdbbatam.id dituliskan bahwa pendaftaran PPDB 2024 ini dilakukan secara Daring dan Luring yang terbagi menjadi 4 jalur, yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan dan Prestasi untuk tingkatan SMP.
Untuk jadwal pendaftaran berbeda waktu setiap tingkatan. Untuk SD dimulai tanggal 3 - 7 Juni dari jalur Afirmasi, pengumuman 8 Juni dan jalur Zonasi dan perpindahan orang tua tanggal 10 - 15 Juni, pengumuman 19 Juni, selanjutnya untuk daftar ulang tanggal 20 - 22 Juni.
Sementara untuk SMP pendaftaran dimulai tanggal 20 - 24 dari jalur Afirmasi dan Prestasi, pengumuman 25 Juni dan untuk jalur Zonasi dan perpindahan orang tua pendaftaran dimulai 26 - 1 Juli, pengumuman 2 Juli, selanjutnya untuk daftar ulang tanggal 3 - 5 Juli.
Agar bisa mengikuti proses pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru ini, setiap calon siswa diwajibkan memiliki akun PPBD yang bisa diunduh di play store.
Pendaftaran akun SD meliputi; pendaftaran akun, melengkapi isian data diri(orang tua/wali), melengkapi berkas administrasi, memilih prioritas pilihan sekolah sesuai jalur (Zonasi/Afirmasi/Perpindahan dan Prestasi khusus SMP) dan terakhir melakukan pencetakan nomor pendaftaran sebagai bukti telah mendaftar.
Untuk diketahui, Berikut penjelasan mengenai keempat jalur PPDB 2024 merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah jalur yang diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Stop Pungutan Uang 'Belanja' Kenang-kenangan di Sekolah
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut:
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur PPDB bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:
Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.
Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. | JM